SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan instruksi tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah Pandemi Covid-19.
Dalam surat bernomor 1 Tahun 2021 itu, Isran Noor memerintahkan seluruh kabupaten kota untuk melaksanakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam instruksi tertanggal 4 Februari tersebut masyarakat juga dihimbau agar tidak melakukan kegiatan di luar rumah selama dua hari, yaitu di hari sabtu dan Minggu.
Lantas bagaimana dengan pusat belanja seperti pasar tradisional.
Menindaklanjuti instruksi Gubernur. Walikota Samarinda melalui Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto mengatakan pihaknya belum menyampaikan secara langsung atau secara tertulis kepada pengelola masing-masing pasar di Kota Samarinda.
“Belum ada intruksi dari Walikota Samarinda,”katanya.
Namun Tejo Sutarnoto menegaskan bahwa tetap mengikuti apa yang menjadi intruksi dari Gubernur Kaltim, yakni diupayakan untuk ditutup.
“Diupayakan dipasar itu semaksimal mungkin ditutup, kalau tidak bisa diminimalisir. Jangan sampai timbul gejolak juga,” ungkapnya dikonfirmasi pada, Jumat (5/2/2021) waktu sore.
“Tetapi bagaimana pun kondisi di lapangan tidak sama dengan idealnya,” sambungnya.
Saat disinggung bagaimana semisal masih ada pedagang yang tetap membuka jualannya di Pasar. Tejo menyebutkan pastinya akan ditegur, karena nantinya akan ada petugas yang meninjau lokasi – lokasi pasar.
“Pasti ditegur, kan pendisiplinan di backup oleh TNI/Polri. Bisa kita berlakukan Perwali Nomor 43, dengan sanksi administrasi atau sanksi yang lain,” sebutnya.
Mengenai sangsi itu kata Tejo akan diberlakukan setelah adanya pelanggaran dua – tiga kali. “kalau cuman sekali secara administrasi atau teguran,”tutupnya. (Fran)