SAMARINDA – Dipastikan Kaltim tidak ada Anggaran Pendapatan Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021.
Hingga saat ini, DPRD bersama Pemprov Kaltim belum menemui kata sepakat. Padahal Pengesahan APBD-P mestinya dilakukan akhir September.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin menjelaskan bahwa menurut aturan dari Dirjen Keungan, daerah yang tidak melakukan pengesahan pada APBD-P hingga 30 September 2021 maka dianggap tidak ada anggaran perubahan.
“Otomatis Kaltim tidak ada anggaran Perubahan, berarti kembali ke anggaran murni,”ucapnya saat di wawancara awak media, Kamis (14/10/21).
Syafruddin menguraikan alasan keterlambatan pengesahan, salah satunya karena Pemprov Kaltim terlambat menyerahkan dokumen KUPA – PPAS APBD-P.
Sesuai aturan mestinya dokumen itu diserahkan paling lambat pada 1 Agustus 2021. Tetapi tim anggaran Pemprov menyerahkan itu 1 September 2021.
“Faktanya memang mereka melewati waktu satu bulan, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang tidak taat aturan,”tegasnya.
Batal disahkannya APBD-P Kaltim 2021 ini juga diperkuat keluarnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang diterbitkan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor terkait APBD Kaltim Tahun 2021.
Diketahui Perkada diterbitkan sejak tanggal 31 September 2021 dan baru disampaikan kepada Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim pada, Selasa (12/10/2021) dalam agenda rapat bersama Banggar dan TAPD Kaltim.
Bagi politisi PKB itu mestinya Pemprov tidak menggunakan Perkada. Karena ABPD itu ialah Perda sedangkan pergub/perkada itu hanya merincikan.
“Tidak mungkin Pergub atau Perkada menabrak Perda, itu tidak mungkin. Jadi disimpulkan tidak ada perkada, tidak ada Pergub,”jelasnya.
Dia menyarankan agar pemprov Kaltim kalau melakukan pergeseran anggaran cukup menggunakan seperti surat edaran kementerian kesehatan.
“Misalnya seperti belanja Covid, kaya gitu aja yang bisa digunakan,”saran pria yang akrab disapa Udin ini. (Dod)