Kamaruddin Tegaskan Pembahasan Raperda Transportasi Umum Pada Tahap Akhir

Anggota DPRD Samarinda, Kamaruddin.

Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi umum yang ditargetkan rampung pada 2025.

Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum untuk menata sistem transportasi perkotaan sekaligus solusi atas kemacetan yang semakin parah di ibu kota Kalimantan Timur.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut sudah berada di tahap akhir.

“Raperda tentang transportasi umum sudah difinalisasi dan kini hanya menunggu persiapan pengesahan,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Samarinda, Rabu (24/9/2025).

Menurut Kamaruddin, regulasi ini tidak sekadar mengurai kemacetan, tetapi juga memberi dasar hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan transportasi publik. Aturan tersebut antara lain mencakup larangan kendaraan berat melintas pada siang hari, pengaturan perparkiran, hingga penataan ruang jalan yang selama ini kerap menjadi titik kemacetan.

“Targetnya bisa disahkan tahun 2025 ini,” tambahnya.

DPRD menilai kebutuhan regulasi transportasi semakin mendesak karena jumlah kendaraan pribadi terus melonjak sementara kapasitas jalan stagnan. Kondisi ini menyebabkan kemacetan hampir setiap hari, khususnya di kawasan pusat kota.

“Untuk mengurai kemacetan, Samarinda butuh transportasi publik yang tertata dengan baik dan didukung payung hukum yang jelas,” tegas legislator Partai NasDem tersebut.

Raperda transportasi ini juga diarahkan untuk mendorong hadirnya sistem transportasi terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan. Pemerintah kota nantinya diharapkan dapat memperkuat peran angkutan umum, mengurangi parkir liar, dan menciptakan jaringan transportasi yang lebih ramah bagi masyarakat.

“Setelah Raperda rampung, kami berharap perda ini membantu Dinas Perhubungan dalam menciptakan sistem transportasi kota yang lebih baik,” ungkap Kamaruddin.

Jika disahkan, regulasi ini tidak hanya akan berdampak pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga pada transformasi wajah Samarinda menuju kota modern yang lebih ramah lingkungan.

“Dengan transportasi publik yang nyaman, warga diharapkan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, sehingga polusi dan beban jalan dapat ditekan,” pungkasnya. (Adv/ DPRD Samarinda)