Beri.id, SAMARINDA – Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas yang ada di Kaltim memadati halaman Kantor DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kesamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Senin (23/09/19).
Sejumlah RUU yang dianggap akan melemahkan demokrasi di Indonesia menjadi pemicu aksi mahasiwa ini. Mulai dari RUU KPK yang telah disahkan DPR RI, RUU KUHP, RUU Minerba, dan beberpa RUU lainya.
Sejak pagi sejumlah Kampus di Samarinda sudah dipenuhi dengan tulisan ajakan untuk semua mahasiswa turun kejalan. “Kampus Libur, kuliah dialihkan ke DPRD Kaltim. Mata kuliah: RUU KPK, RUU KUHP dan Karhutla,” Begitu tulisan pada spanduk yang terpampang pada gedung Kampus Fisip Unmul.
Fakultas hukum Unmul juga dengan model tulisan lain, terlihat sebuah spanduk bertuliskan “Fakuktas Hukum menolak RUU KPK, save KPK” tulisnya.
Senada pula di Universitas 17 Agustus (Untag) 1945, sebuah spanduk juga bertuliskan #Fisipolbergerak Bapk ibu dosen restui kami berjuang, kami malu sebagai anak fisip jika hanya menonton dari Handphone. Bagaimana megaphone berhadapan dengan batalion”.
Sekitar jam 09.00 Wita mahasiwa mulai berkumpul di Islamic Center sebagai titik kumpul, kemudian melakukan longmarc menuju Kantor DPRD Kaltim.
Sekitar dua ribu lebih mahasiswa yang mengikuti aksi ini, mereka berasal dari tujuh kampus berbeda. Diantaranya Unmul, IAIN, Untag Samarinda, Polnes, UMKT, UNU dan Widyagama.
Tidak hanya mahasiswa sejumlah dosen dari berbagai kampus juga ikut terlibat dalam aksi ini.
Mahendra Kurnia Dekan Fakuktas Hukum Unmul saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa apa yang diperjuangkan mahasiswa senafas dengan apa yang mereka perjuangkan yakni menolak disahkan UU KPK.
“Kami sejumlah dosen Unmul dari seminggu yang lalu kan sudah menyatakan sikap menolak RUU KPK, artinya kami senada dengan apa yang disampaikan mahasiswa,” kata Mahendra
Hari ini kami datang secara mendukung perjuangan mahasiwa,” tuturnya.
Mengenai RUU KPK, mahasiswa dalam tuntutannya meminta agar presiden Jokowi segera terbitkan Perpu (Peraturan Pengganti Undang-undang) terkait UU KPK.
(Fran/*)