BONTANG – Kancil bersama dengan kawannya, kini harus mendekam di penjara, setelah Tim Satuan Reserse narkoba (Satreskoba) Polres Bontang mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Dua orang pemuda tersebut, berinisal FA alias Kancil (20) dan PR (34), diamankan Satreskoba Polres Bontang di dua kamar berbeda, di Rusunawa, Jalan Pattimura, Api-Api, Bontang Utara, sekira pukul 14.00 WITA, Selasa (23/02).
“Dua pemuda adalah FA ditangkap di Kamar Blok B3-20 dan PR ditangkap di Blok B3-7 di Rusunawa,”ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskoba Polres Bontang IPTU Muh. Rakib Rais, dalam rilis yang dikirimkan ke media ini, Kamis (26/02) lalu.
Dari Kamar FA di Blok B3-20, Polisi menyita barang bukti 14 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu seberat 4,50 gram, satu buah alat hisap sabu, tiga buah sedotan ujung runcing, satu buah HP merk samsung, satu buah korek api gas dan satu bungkus plastik klip.
Sementara itu di ruangan yang berbeda, di kamar PR Blok B3-7, Polisi menyita barang bukti dua bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu seberat 1,40 gram, tiga buah pipet kaca, satu buah sedotan ujung runcing, dua buah HP, dan sebuah celana pendek warna abu abu tua.
“penangkapan kasus narkoba merupakan aduan dari masyarakat yang menginformasikan kalau di Rusunawa sering terjadi pesta narkoba,” ungkapnya.
Penangkapan ini berangkat dari laporan masyarakat yang resah dengan wilayahnya yang sering dijadikan sebagai temppat pesta narkoba.
Kini kedua terduga pengedar narkoba itu, ditahan di Polres Bontang, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait asal muasal narkoba tersebut.
Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009.
“Diancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Esc)