BONTANG – Jendral Listyo Sigit Prabowo resmi menjabat sebagai Kapolri mulai Rabu (27/1) lalu, setelah dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo, di Istana Presiden RI.
Sebelumnya dilansir dari suara.com, saat laksanakan rapat bersama dengan dewan di DPR RI, Kapolri Jendral Listyo Sigit membawa wacana perubahan pada peran dan fungsi dari Polisi Sektor (Polsek) yang tidak lagi mengurusi perihal penegakan hukum. Dan berfokus pada penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polsek tidak lagi dibebankan dengan tugas penyidikan namun kini ditugasi dengan tugas preemtif dan preventif dan menyelesaikan masalah-masalah dengan restorative justice. Sehingga tugas penegakan hukum akan ditangani oleh Polres
Selain itu, Komjen Listyo Sigit memulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik pada bidang lalu lintas yang bernama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Secara bertahap mekanisme ini dilakukan.
Tujuan dari mekanisme ini untuk meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya. Dengan hal ini, polisi yang bertugas di lapangan hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.
Merespon program yang dicanangkan Kapolri, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo katakan jika pihaknya dalam kondisi apapun akan menerima instruksi dari Kapolri.
“Kita taat pada instruksi negara dan pimpinan ya, jadi kita mengikuti program dari bapak Kapolri,” ucap AKBP Hanifa, saat ditemui media ini di Pendopo Rujab Wali Kota.
Dalam proses penerapan E-Tilang pihaknya masih akan berkoordinasi dan menunggu instruksi dari Polda Kaltim.
“Kita tunggu arahan dari Polda Kaltim, gitu ya,” terangnya.
Meski secara infrastruktur pendukung dalam penerapan program E-Tilang belum memadai. Akan tetapi, jika itu merupakan instruksi dari pimpinan Kapolri maka nantinya pihak Polres Bontang akan segera menyiapkan fasilitas dan menjalankan aturan tersebut.
“Pada prinsipnya, kita siap untuk menjalankan perintah bapak Kapolri,” jawabnya singkat. (ESC)