Hukum  

Kasasi Jaksa Ditolak MA, Alphad Syarif Bebas Murni. Kuasa Hukum Siap Gugat Pelapor

Beri.id, SAMARINDA – Kasus dugaan perkara dan penggelapan atas sengketa lahan yang menyeret nama mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, akhirnya divonis bebas.

Kasasi Jaksa Pengadilan Negeri Samarinda nomor register 673 K/PID/2019 dengan termohon Alphad Syarif SH Bin Hasan Alwi ditolak Mahkamah Agung, pada Kamis (5/9/2019).

Alphad Sempat di tahan pada 2018 lalu, Setelah sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan laporan.

A Asran Siri SH selaku Penasehat Hukum (PH) Alphad Syarif dalam keteranganya pada Selasa, (17/09/2019) di Hotel Grand Sawit Jalan Basuki Rahmat, menyampaikan bahwa saat ini sudah ada putusan oleh MA terkait kasasi Jaksa Penuntut Umum di Website Mahkamah Agung

“amar putusan itu jelas ditolak oleh MA. Putusan itu ingkrach, dengan artian klien kami dinyatakan bebas murni,” Kata Asran Siri.

Atas putusan itu, Secara tegas Tim Kuasa Hukum Alphad mengatakan akan melakukan langkah-langkah Hukum secara Pidana maupun Perdata.

“Kalau secara Pidana kami akan melakukan pelaporan balik kepada Pihak yang telah melaporkan Klien kami,” Imbuhnya.

Namun pihaknya masih menunggu salinan putusan dari MA untuk dipelajari sebagai pertimbangan dalam mengambil langkah.

Selain itu Asran siri juga meminta agar nama kliennya segera direhabilitasi atau pengembalian nama baik, harkat dan martabatnya seperti semula, karena tidak sesuai seperti yang di sangkakan.

Saat yang bersamaan, Alphard Syarif yang juga hadir  turut memberikan keterangan, ia menyampaikan terimakasihnya kepada semua pihak yang telah mensuport dalam penanganan perkara yang menimpahnya.

Mengenai langkah hukum selanjutnya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.

“saya menyerahkan semua itu kepada Lawyer saya, karena saya akan mengikuti pertimbangan lawyer saya dalam kelanjutan penindakan kasus ini,” kata Alphad Syarif.

Namun tang utama Alphad meminta nama baiknya  bisa kembali pulih harkat dan martabat saya sesuai dengan hasil putusan.

“Karena saya sangat merasa dirugikan dengan kasus ini. Baik secara materil maupun non materil,” Tutup Alphad Syarif

 

(Arm/*)

kpukukarads