Kasus 21 IUP, M. Udin Minta PJ Gubernur Kaltim Segera Buka Kembali Secara Terang Benderang

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, M Udin

Samarinda, Beri.id – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin meminta kepada Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik yang menggantikan Gubernur Isran Noor agar dapat membuka secara terang-benderang soal kasus pemalsuan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kemudian, kata dia, juga memberikan informasi yang sedetail-detailnya kepada Polda Kaltim, sehingga permasalahan 21 IUP ini selesai.

“Kita berharap Pj Gubernur Kaltim untuk mampu jalin kerjasama dalam memberikan informasi soal kasus pemalsuan 21 IUP tersebut,” kata M Udin, Kamis (26/10/2023).

Menurutnya, jika pada dasarnya terdapat administrasi yang salah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov), seperti terdapatnya perbedaan dengan penerbitan perizinan 21 IUP dan bisa dinilai sebagai human eror.

“Saya tetap menginginkan pengungkapan kasus tersebut dapat berkembang secara signifikan. Tapi kita juga ingin dibuka siapa sebenarnya pelaku-pelaku yang berkaitan hal tersebut. Karena sampai dengan saat ini, proses penyelidikan belum menentukan siapa tersangkanya, dan dokumen-dokumen penunjang lainnya pun belum terbuka ke publik,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar Pj Gubernur Kaltim dapat meneruskan, mengawal, berkolaborasi dan memberikan informasi yang detail terhadap kasus 21 IUP.

“Kita berharap Pj Gubernur Kaltim berkaitan dengan kepemimpinan Provinsi Kaltim dapat memberikan informasi yang detail,” pungkasnya.