KUKAR – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), H Chairil Anwar mengeluarkan surat edaran tentang waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran ber Nomor:B-2554/DINKES/065.11/2020, tanggal 14 Oktober 2020 itu karena perkembangan kasus Covid-19 di Kukar belum ada tanda-tanda penurunan. Sehingga diperpanjang terhitung mulai tanggal 15-28 Oktober 2020.
“Perkembangan kasus COVID-19 belum menunjukkan ada penurunan kasus secara signifikan 14 hari pertama, dari tanggal 1-14 Oktober, maka diperpanjang,” kata Plt Bupati dalam Surat Edarannya tersebut.
Dalam surat edaran itu tertulis, sejak 14 hari terakhir, terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 498 kasus dari total 1.717 kasus.
Bahkan dalam 14 hari terakhir terjadi peningkatan kasus sebanyak 414 kasus dan masih ada kasus meninggal 6, atau turun 2 kasus dibandingkan 14 hari sebelumnya.
Mengenai pembatasan sosial itu kata dia, diterapkan mulai tanggal 15 Oktober. Untuk berlaku untuk pembatasan aktivitas dan pembatasan sosial bagi seluruh pelaku usaha milik perorangan, swasta maupun yang menggunakan area publik milik Pemerintah di wilayah Kukar.
Pasar rakyat, pada pagi hari dibatasi, dari pukul 06.30 sampai dengan 09.30 WITA. Sedangkan pasar malam hanya boleh buka dari pukul 16.30 sampai 21.30 WITA.
“Restoran/rumah makan, angkringan, café, PKL, tenpat hiburan dan usaha sejenis hanya boleh buka hingga pukul 23.00 WITA. Pengunjung dibatasi hanya boleh 30 persen dari kapasitas ruangan/tempat duduk,” kata Chairil.Pemilik usaha wajib melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk.
“Utamakan tidak makan/minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang ke rumah (take way),” tegasnya.
Selain itu, untuk mencegah penularan COVID-19, Chairil menghimbau masyarakat yang anggota keluarganya gejala lekas lelah/nyeri otot/demam/batuk/pilek/sesak/hilang penciuman segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan atau unit layanan COVID-19 di rumah sakit terdekat.
Warga yang sedang menjalani karantina harus mematuhi semua protokol kesehatan dan tidak diperkenankan kelaur dari tempat karantina, serta berintegarsi secara fisik dengan anggota keluarga yang lain.
“Warga wajib menggunakan masker secara baik dan sesuai standar,” terangnya.
Warga juga diwajibkan menjaga jarak di kendaraan dan selama berada di tempat kerja atau fasilitas umum, hindari keluar rumah, kecuali untuk urusan penting atau mencari nafkah, hindari kerumunan, hindari makan minum secara bersama dan saling berhadapan, menjaga kebersihan tangan, mandi dan berganti pakaian setiap pulang ke rumah.
(Fran)