BERI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) pada periode 2018 hingga 2023.
Dalam penyelidikan kasus ini, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut menjadi sorotan usai dilakukannya penggeledahan pada Senin (10/2/2025) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Regulasi ini mewajibkan PT Pertamina untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan dalam negeri serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Harli mengungkapkan bahwa apabila penawaran minyak dari KKKS swasta ditolak oleh Pertamina, maka pihak KKKS dapat mengajukan rekomendasi ekspor sebagai syarat mendapatkan persetujuan ekspor.
Namun, dalam praktiknya, terjadi upaya menghindari kesepakatan antara KKKS swasta dan Pertamina, khususnya ISC dan PT KPI, yang menimbulkan indikasi perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, Harli menyebutkan bahwa pada masa pandemi Covid-19, terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) dengan alasan adanya pengurangan kapasitas intake produksi kilang.
Ironisnya, pada saat yang sama, Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk kebutuhan produksi kilang.
Akibatnya, minyak mentah yang seharusnya bisa diolah di dalam negeri malah digantikan oleh minyak impor, yang memperlihatkan pola ketergantungan Pertamina terhadap impor minyak mentah.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) telah memeriksa 70 saksi serta ahli keuangan negara.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung menggeledah tiga ruangan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM pada Senin, 10 Februari 2025.
Ruangan yang digeledah meliputi ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk lima dus dokumen, 15 unit telepon genggam, satu unit laptop, dan empat soft file.
Barang-barang ini kemudian disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN – 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024. (len)