Kasus Korban Meninggal di Lubang Bekas Tambang, Gubernur Diminta Ambil Langkah Tegas

SAMARINDA – Terus diperbincangkannya kasus korban meninggal di lubang bekas tambang oleh kalangan masyarakat, membuat DPRD Kaltim terus buka suara.

Desakan dikeluarkan agar ada langkah tegas yang dilakukan pihak Pemprov Kaltim akan persoalan tambang ini,

Salah satunya dari Ali Hamdi, mewakili Fraksi PKS di Karang Paci.

“Kami (fraksi PKS) mendorong Gubernur hendaknya dapat lebih berani mengambil tindakan terhadap izin usaha pertambangan yang nyata-nyata bermasalah, merusak lingkungan, bahkan telah merenggut korban nyawa manusia,” katanya.

Menurutnya, Gubernur memiliki peran strategis dalam fungsi pengambil kebijakan terkait perusahaan tambang.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan kewenangan soal pertambangan telah beralih dari kabupaten/kota ke provinsi dan pemerintah pusat.

Logo DPRD Kaltim

Tak hanya itu, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, tertuang bahwa gubernur mendapat kewenangan penuh untuk menindak Izin Usaha tambang yang bermasalah dan terbukti tidak mengantongi Sertifikat Clean and Clear.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pun telah memberikan ruang bagi gubernur, bahwa gubernur dengan kewenangannya berwenang memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan apabila pemegang izin terbukti melanggar undang-undang.

“Dalam laporan pelaksanaan pembangunan bidang lingkungan pada LKPj Gubernur Kaltim Tahun 2018 telah dipaparkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan pemerintah guna mencapai sasaran meningkatnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Tahun 2018 yang berhasil mencapai angka 82,64 dengan kategori sangat baik. kendati demikian, permasalahan utama yang tersisa adalah rendahnya tutupan lahan akibat maraknya pembukaan lahan untuk pertambangan dan perkebunan,” ucapnya. (*)