Kasus Tumpahan Minyak Balikpapan Dianggap Belum Tuntas, Kompak Layangkan Gugatan

BALIKPAPAN – Tragedi tumpahnya minyak oleh PT. Pertamina Refenery Unit V di Teluk Balikpapan masih menyisakan polemik. Kejadian lebih dari setahun ini dalam penanggulangannya dianggap belum tuntas. Bahkan pemerintah dianggap abai terhadap petaka yang telah menelan 5 korban jiwa.

Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) menilai pemerintah telah melakukan pembiaran, bahkan hilangnya hak dasar atas lingkungan sehat dan bersih disebut hingga kini juga belum dilakukan pemulihan.

dprdsmd ads

Sebagai bentuk protes, Kompak mengelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada, Senin (13/05/2019) pukul 09:00 Wita. Mereka juga secara resmi melayangkan gugatan.

Aksi itu juga sebagai salah satu bentuk pengawalan atas Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsit) yang di masukan oleh Kompak Teluk Balikpapan atas pemanggilan tertulis kepada pihak pemerintah terkait penanganan kasus yang terjadi.

Humas Aksi Fathul Huda Wiyashadi mengatakan kejadian itu jelas sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak hidup atas lingkungan hidup yang sehat dan layak

“Dengan didaftarkannya gugatan warga negara ini ke pengadilan negeri Balikpapan, diharapakan dapat menjamin kepastian hukum atas penanggulangan petaka tumpahan minyak di teluk Balikpapan yang hingga kini belum tuntas serta mencegah terjadinya peristiwa serupa terulang kembali di masa yang akan datang” Ucap Fathul

Dirinya juga menyebut Hingga saat ini, tidak ada seorang pun dari masyarakat yang mengetahui sejauh mana langkah pemerintah dalam hal penanggulangan tumpahan minyak itu.

“mulai terkait pelaksanaan sanksi administratif yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Pertamina diantaranya membentuk Early Warning System (sistem peringatan dini) dan pemulihan lingkungan yang hingga kini juga tidak jelas pelaksanaannya”. Kata Fathul

Dalam gugatanya itu, Ada beberapa hal yang dituntut Kompak Teluk Balikpapan antara lain Pembentukan Perda RZWP-3, Pembentukan Perda sistem informasi lingkungan hidup yang mencakup sistem peringatan dini, pengawasan terhadap sanksi administratif yang diberikan oleh KLHK kepada PT. Pertamina Refenery Unit V, Pemulihan lingkungan serta audit lingkungan, serta pengujian sumber pangan segar berupa ikan, kepiting, dan lainnya yang berasal dari teluk Balikpapan. (Arm)