Ke Kuasa Hukum PT. LHI, Suen Redy Nababan: Kita Hadapi Laporan Perusahaan

Suen Redy Nababan, selaku kuasa hukum warga (masker merah) saat menyambangi DPRD Kaltim

SAMARINDA – Polemik dugaan penyerobotan lahan oleh PT. MIL (Mitra Indah Lestari) sebagai kontraktor PT. LHI (Lana Harita Indonesia) bersama warga Alip Vernandes masih berlanjut. Keduanya saling tuding dari polemik tersebut.

Masalah itu mencuat ketika sekelompok orang mengadukan masalah itu ke DPRD Kaltim pada Rabu (12/8). Mereka melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan tambang.

Namun PT. LHI membantah. Melalui kuasa hukumnya Brigjenpol Pur Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan penyerobotan seperti yang dituduhkan.

Menurut dia saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyebutkan, lokasinya berada di perbukitan, disana tidak ada lahan pertanian. Bahkan lanjut dia, tanah yang dipermasalahkan itu atas kerjasama PT. LHI dengan pemilik tanah Victor Tennes (Kelompok Tani) dan saudara Gasibran didaerah Lempake, Tanah merah, Samarinda.

Sebelumnya kata dia, pernah ada pertemuan antara Alip Fernandes (warga) dengan pihak PT. LHI pada anggal 27 Februari 2015, menawarkan tanahnya 25 Ha di Rt.15 Makroman Samarinda. Namun belum ada kesepakatan soal Fee.

“Sejak itu tidak pernah lagi saudara Alip Fernandes datang mengurus. Sehingga LHI tidak menanggapi lagi,”ucapnya dikonfirmasi Kamis (13/08/20) lalu.

Baca juga

Perkara Dugaan Penyerobotan Lahan, Kuasa Hukum LHI Beri Tanggapan

Menanggapi itu, Suen Redy Nababan, selaku kuasa hukum warga bereaksi keras. Dirinya meminta kuasa hukum PT. LHI harus terlebih dahulu memiliki bukti dan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Bukan berkomentar di media-media melalui jaringan seluler, itu merupakan tindakan tidak gentlemen,” tegas Suen Rendy Nababan, Sabtu (22/08/20).

Dirinya membeberkan, fakta di lapangan selama ini khususnya di daerah Makroman, sudah banyak warga menjadi korban hingga alami kerugian akibat penyerobotan maupun pengerusakan lahan masyarakat. Dan salah satu korbannya adalah Alip Fernandes.

Mengenai adanya pertemuan antara PT. LHI dengan Alip Vernandes kata dia. Itu menandakan bahwa perusahaan mengakui lahan itu milik kliennya.

“Jika tidak, kenapa ada penawaran dilakukan pihaknya?, dan kenapa disekitar bulan Juli-Agustus 2020 pihak perusahaan kegiatan penambangan di lokasi lahan Bapak Alip Fernandes? Sementara semenjak tidak adanya kesepakatan di tahun 2015 pihak PT. LHI dan pemilik lahan Bapak Alip Fernandes tidak pernah lagi menjalin komunikasi membahas masalah penawaran pihak PT. LHI yang dimaksud,”terangnya.

Lebih lanjut ia menguraikan, jika ada niat baik dari pihak PT. LHI dari tahun 2015 untuk mengelolah lahan itu, seharusnya PT. LHI melakukan pendekatan yang elegan dengan cara kekeluargaan bukan melakukan penyerobotan dan pengerusakan dengan menggunakan segala cara untuk menguasai lahan milik orang lain.

“Sudah jelas-jelas tahun 2015 kepemilikan lahan tersebut sudah diketahui oleh pihak PT. LHI adalah milik bapak Alip Fernandes dengan alas Hak Sertifikat Hak Milik (SHM),”ungkapnya.

Mengenai tudingan penyitaan alat berat juga dibantahnya. Kata Suen pihaknya hanya mengamankan dan itu wajar terjadi. Bahkan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melawan hukum.

“Saya analogikan begini, jika seseorang atau sekelompok orang masuk ke rumah kita tanpa izin, di tanah kita datang untuk merampas, mencuri dan merusak barang milik kita, apa yang harus kita lakukan..?? apakah kita harus diam? Tentu tidak.!!. maka kita akan mengamankan pelaku pengerusakan tersebut dan alat yang digunakan untuk merusak karena itu sebagai barang bukti tindak pidana penyerobotan maupun pengerusakan,”urainya.

Diketahui sebelumnya, kuasa Hukum PT. LHI melaporkan dugaan penyitaan alat berat yang diklaim beroperasi dilahan berijin. Suen pun membantah hal itu,

“Ini pernyataan keliru dan menyesatkan, kami melakukan pengamanan unit alat berat di lokasi lahan yang merupakan hak kami sebagai pemerima kuasa dari pemilik lahan,”tegas dia.

Pihaknya akan menghadapi laporan PT LHI melalui kuasa hukum yang menyebut soal pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 junto Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.

Dirinya menyebutkan bahwa persoalan dugaan penyerobotan lahan oleh PT LHI itu sudah sampai ke meja kerja Presiden RI Joko Widodo, melalui Kemensetneg pada 11 Agustus 2020.

“Kami harap Presiden dapat turun tangan langsung terkait masalah ini, karena sesuai dengan pidato Bapak Presiden akan mencabut perizinan perusahaan yang mengabaikan atau yang merampas hak-hak masyarakat. Apalagi lahan itu adalah area pertanian,” tandasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum PT LHI, Parasian Simanungkalit yang kembali dikonfirmasi awak media Sabtu (22/8/2020) menjelaskan, tanah yang telah ditambang berdasarkan penelitian dan itu diketahui oleh pihak lurah setempat serta camat.

“Jadi, lahan itu bukan lahan pertanian, sejak 15 tahun lalu kawasan itu sudah tidak ada lagi lahan pertanian. Bahkan dari hasil penelitian PT LHI, lahan milik Alip Fernandes itu sudah ditambangnya secara tidak sah, karena tanpa izin dari LHI selaku pemegang IUP. Jadi, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT LHI,” pungkasnya.

(Jr)

Baca juga

Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh Perusahaan Tambang, LPADKT-KU Sambangi DPRD Kaltim

Exit mobile version