Kebijakan Retribusi di GOR Sempaja Masih Pro Kontra, Dispora Kaltim: Butuh Edukasi dengan Masyarakat

Kabag TU UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga, Armen Ardianto

Samarinda, Beri.id – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim telah berupaya menegakan aturan retribusi di GOR Sempaja, akan tetapi sejauh ini kebijakan tersebut masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Retribusi itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

Sementara kebijakan retribusi tersebut sejauh ini sudah diterapkan di stadion Palaran.

Kepala TU UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Dispora Kaltim, Armen Ardianto mengatakan bahwa, kendala penerapan kebijakan penarikan retribusi di Area Gor Sempaja, karena partisipasi masyarakat dinilai sangat minim.

“Penarikan retribusi itu sudah kita terapkan di Stadion Palaran. Namun untuk di Stadion Gor Sempaja masih belum kita terapkan karena masih minimnya partisipasi masyarakat,” katanya.

Dirinya mengatakan bahwa, sejatinya perawatan dan pengelolaan sarana-prasarana di kawasan GOR Sempaja juga memerlukan biaya yang cukup ekstra.

“Bangunan ini semuanya kita butuh biaya ekstra mulai dari biaya listrik, air, tukang kebersihan, dan pemeliharaan. Sehingga semuanya itu butuh pajak dan retribusi dari masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya, armen pun berujar bahwa penerapan kebijakan tersebut sebenarnya pernah diberlakukan sebelum masa pandemi Covid 19.

“Sebelum masa pandemi covid 19 pernah kita terapkan itu tarifnya dua ribu. Namun ketika memasuki pandemi itu tidak ada aktivitas sehingga retribusi Nol, dan kendalanya kalau sudah gratis masyarakatnya mau gratis terus,” terangnya.

“Padahal uang retribusi yang masuk ke kas kami itu akan dikembalikan untuk peningkatan sarana dan prasarana,” sambungnya.

Sejak perda No.1 tahun 2024 disahkan oleh DPRD Kaltim, sejauh ini pihak Dispora kaltim belum memberlakukan kebijakan penarikan retribusi di kawasan GOR Sempaja.

“Ada yang menerima, namun juga banyak yang tidak menerima, karena karakter masyarakat disini berbagai macam. Sehingga butuh edukasi dan pemahaman secara bersama, padahal kurang lebih 9 bulan perda tersebut sudah disahkan, tetapi tidak berjalan soalnya partisipasi masyarakat yang kurang,” pungkasnya.

(Adv/Dispora Kaltim)

kpukukarads