Kedapatan Membawa Bahan Peledak, Pria Ini Diringkus Polresta Balikpapan

Pria berinisial AS (32) ini diringkus Polresta Balikpapan karena telah membawa bahan peledak yang akan digunakan untuk mengebom ikan didalam laut. (Shinta/beri.id)

BALIKPAPAN – Satpolair Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (32), dikarenakan telah membawa bahan peledak yang akan digunakan untuk mengebom ikan didalam laut. Dan rencananya bom tersebut akan digunakan di daerah Sulawesi Barat (Sulbar). Pada Senin (19/04) lalu.

Tertangkapnya AS bermula saat anggota Satpol air Polresta Balikpapan melaksanakan giat patroli dengan menggunakan speed boat di kawasan perairan Kota Balikpapan.

Kasat Polair Balikpapan AKP Retno, S.Sos di hadapan awak media saat menggelar press rilis di Mako Polair jln. Alam Baru, Balikpapam Barat Senin (26/04), bahwa anggota kami yang berpatroli hendak menuju Bui 11 melihat sebuah kapal bertuliskan SIMBAR. Dan kapal tersebut mencurigakan dan hendak menuju ke luar perairan Balikpapan.

“Petugas mendekati kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan dan ternyata di dalam kapal telah memuat bahan peledak dan berupa 2 karung ukuran 50 kilo pupuk amonium nitrat, dua botol berbahan kaca, satu botol sumbu selang ukuran 5 meter, 6 buah cat kaleng ukuran 0,75 liter dan 19 buah besi pemberat,” Kata Retno

“Saat diinterogasi petugas, pelaku AS mengaku jika bahan peledak tersebut didapatnya dari seseorang yang tidak dikenal dan tinggal di kawasan jalan Letjen Suprapto Balikpapan Barat,” lanjutnya.

Rencananya bahan peledak tersebut akan digunakan untuk mengebom ikan di daerah Sulawesi Barat yakni di pulau balak balakan.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia (RI) Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tertangkapnya AS bermula saat anggota Satpolair Polresta Balikpapan melaksanakan giat patroli dengan menggunakan Speed Boat dikawasan perairan kota Balikpapan.

Hal tersebut disampaikan Kasat Polair Balikpapan AKP Retno S Sos dihadapan awak media, saat menggelar Pres Rilis di Makopolair, Jln Alam Baru, Balikpapan Barat, Senin (26/04).

AKP Retno menambahkan saat itu anggota yang berpatroli hendak menuju Bui 11 melihat sebuah kapal bertuliskan SIMBAR sangat mencurigakan dan hendak menuju keluar perairan Balikpapan.

Selanjutnya, petugas mendekati kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan dan ternyata didalam kapal telah memuat bahan peledak berupa 2 karung ukuran 50 Kg Pupuk Amonim Nitrat, 2 Botol berbahan kaca, 1 buah sumbu selang ukuran 5 meter, 6 buah Cat Kaleng ukuran 0.75 liter, dan 19 buah besi pemberat.

Saat dimintai di interogasi petugas, pelaku AS mengaku jika bahan peledak tersebut didapatnya dari seseorang yang tidak dikenal dan tinggal di kawasan Jln Letjend Soeprapto, Balikpapan Barat.

“Rencanya bahan peledak tersebut akan digunakan untuk mengbom ikan di daerah Sulawesi Barat, yakni di Pulau Balak-Balakan,” ujar AKP Retno.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 Tahun. (ST)

kpukukarads