BALIKPAPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Pemerintah kota Balikpapan. Rombongan KPK ini dipimpin langsung oleh wakil ketua KPK Nawawi Pomolango, untuk bertemu Walikota Balikpapan Rizal Effendi Kamis (25/02)
Dalam kesempatan, Nawawi Pomolango memperkenalkan Direktorat baru yang berada di bawah Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kedatangan kami ini untuk memperkenalkan Direktorat yang baru yaitu Direktorat Koordinasi Dan Supervisi Wilayah IV yang langsung membawahi Provinsi Kalimantan Timur, Kaliman Utara dan Sulawesi Selatan” ujar Nawawi kepada awak media ini.
“Direktorat ini bisa diterima dan dapat sama-sama bekerjasama dalam kaitannya strategi pemberantasan Korupsi khususnya di Pemerintahan,” terangnya
“Tugas dari direktorat ini soal pencegahan, membentuk sistem dalam kaitannya Pemerintan daerah misalnya perencanaan dan anggaran, praktek pengadaan barang dan jasa dalam kaitannya pemberi ijin, serta Direktorat ini juga termasuk ada dari Satgas penindakkan, sehingga mereka bisa saja melakukan penyelidikan-penyelidika,” terangnya.
Nawawi juga menjelaskan terkait dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang juga berada di KPK serta APIP ini merupakan salah satu program KPK yang dibentuk dengan tujuan pengawasi kinerja penyelenggaraan Organisasi pemerintah.
“Peran APIP ini adalah lakukan audi, reviu, evaluasi, pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya atas penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi pemerintahan,” ungkap Nawawi
Dalam kesempatan awak.media ini menanyakan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) kota Balikpapan APBD pada tahun 2018, walikota Balikpapan Rizal Effendi saat itu sempat dipanggil KPk dan di jadikan saksi atas kasus gratifikasi pegawai kementerian keuangan.
“Kami saat ini telah melakukan koordinasi dan supervisi dengan kejaksaan tinggi provinsi Kaltim untuk menanyakan materi-materi yang berkenaan dengan perkara yang sedang ditangani” kata Nawawi
“Sudah sampai ditingkat apa penanganannya dan hambatan-hambatan bisa saja kami lakukan suvervisi, tetapi kalau tidak bisa Komisi yang akan melakukan penyelidikan-penyelidikan sendiri terhadap perkara tersebut” pungkasnya. (ST)