Kejati Kaltim Diminta Menuntaskan Polemik Bantuan Dana Hibah Tahun 2012 di Kukar

Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim saat melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur jalan bung tomo, Samarinda

SAMARINDA – Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur mendesak Kejati Kaltim agar menuntaskan polemik dana bantuan sosial atau Dana Hibah di Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2012.

FAM mengatakan, perjalanan kasus itu telah menghasilkan putusan pengadilan pada tahun 2017 dengan terdakwa atas nama Rahmat yang juga merupakan sekertaris organisasi Pemerhati Lingkungan Semesta (Pelita).

dprdsmd ads

Koordinator aksi, Adhar, mengatakan saat itu saudara rahmat telah melayangkan surat kepada pimpinan DPD Forum Akuntanbilitas dan Tranparansi (Fakta) Kabupaten Kukar. dalam surat it dia meminta keadilan kepada Kejagung.

“Dalam hal ini Rahmat meminta agar saudara Ahmad Yani yang juga sebagai pimpinan Pelita untuk di eksekusi karena diduga kuat menerima aliran dana hibah tersebut,” urai Adhar dalam orasinya, senin (3/8/2020) saat melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur jalan bung tomo, Samarinda.

Sementara Kejati Kaltim melalui Kasipenkumham, Abdul Faried mengatakan bahwa kasus tersebut sudah pernah ditangani pada tahun 2013-2014. Satu orang dikatakan bersalah atas nama Rahmat, namun yang bersangkutan tidak puas terhadap apa yang dilakukan oleh hakim karena yang bersangkutan beranganggapan bahwa yang bertanggung jawab terhadap masalah ini tidak hanya sendiri namun ada orang lain yakni AY.

“Bahwa AY juga turut bertanggung jawab terhadap masalah dana bansos ini yang ada di tenggarong, tentunya apa yang disampaikan oleh FAM kami menerima tetapi apakah orang ini bersalah atau tidak tentunya kita harus didukung oleh fakta dan data,”ucapnya.

Pihaknya kata dia, akan koordinasi dengan teman-teman Kejari untuk menanyakan sejauh mana permasalahan ini.

Untuk diketahui berdasarkan putusan nomor 88/Pid.Sus-TPK 2017/PN SMR halaman 63 dari 141 tertera Bahwa saksi menerangkan bahwa pada tanggal 13 Desember 2012 organisasi PELITA mendapatkan dana hibah dari Pemkab Kukar senilai Rp300.000.000 berdasarkan surat nomor: 400/615/Sos.II/X/2012, tentang pemberitahuan persyaratan realisasi Hibah dan bantuan sosial APBD-P TA 2012 dan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah kabupaten Kukar dengan pengurus pemerhati lingkungan semesta. Bahwa yang membuat pertanggungjawaban dana dana hibah organisasi Pelita adalah saksi Ahmad Yani.

(Fran)