Kemenag Balikpapan Tetapkan Kadar Zakat Fitrah 1442 H

Kepala Kemenag Balikpapan A Johan RMP
Kepala Kemenag Balikpapan A Johan RMP

BALIKPAPAN – Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menetapkan Kadar Zakat Fitrah Tahun 1442 H atau tahun 2021.

Melalui musyawarah didapatkan kesepakatan mengenai ketetapan besaran kadar zakat fitrah untuk Kota Balikpapan untuk tahun 1442 H atau 2021 yaitu 3 kg perjiwa untuk bahan makanan pokok sesuai Fatwa MUI Kota Balikpapan No. 03 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah Tahun 1438 H. Sementara nilai zakat fitrah berupa uang yang ditetapkan 1 kategori saja yaitu Rp40.000 perjiwa dan kadar fidyah, dengan uang sebesar Rp. 40.000, – perhari perjiwa.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Kemenag Balikpapan A Johan RMP saat dikonfirmasi awak media ini Selasa (21/4).

“Besaran nilai kadar zakat fitrah dan fidyah pada tahun ini sudah melalui hasil koordinasi bersama sejumlah instansi dan organisasi keagamaan tentang besaran tersebut.” Kata Johan

Untuk besaran nilai kadar zakat fitrah pada tahun ini disesuaikan dengan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat setiap harinya dengan besaran 3 kg per jiwa.

“Kita sudah koordinasi dan rapat bersama dengan lembaga dsn organisasi islam dalam menentukan kada zakat fitrah tahun ini,” ucapnya.

“Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya.” Imbuhnya.

Bahkan, zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat idul fitri nanti, sedangkan fidyah merupakan pengganti bagu umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa selama bulan ramadhan, karena alasan tertentu.

“Saya menghimbau kepada kemasyarakat, agar pembayaran zakat fitrah bisa diselesaikan sebelum hari raya, agar saudara kita yang menerima zakat dapat menggunakannya untuk keperluan dalam menyambut hari raya,” tutupnya. (ST)

kpukukarads