BALIKPAPAN – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur melalui Divisi Pemasyarakatan melaksanakan pemindahan 3 (tiga) orang Narapidana kategori Narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Balikpapan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan.
“Sementara ada tiga narapidana kasus Narkoba yang kami pindahkan dari Lapas IIA Balikpapan ke Lapas di Nusakambangan,” jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim, Jumadi. Jum’at (5/11/21)
Jumadi mengatakan, pemindahan narapidana narkotika ke Nusakambangan ini dimaksud mengantisipasi gangguan kamtib dan juga guna memutus mata rantai jaringan narkoba di Kalimantan Timur.
“Kami berkomitmen memerangi jaringan narkoba di Kaltim dan tidak ragu-ragu akan mengirimkan narapidana kategori Bandar ke Lapas Nusakambangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Jumadi saat dimintai keterangan di Balikpapan.
Menurut Informasinya, ketiga narapidana yang dipindahkan tersebut berinisial NR, YB, dan FR dengan hukuman 5 (lima) tahun, 24 (dua puluh empat) tahun dan 27 (dua puluh tujuh) tahun dipindahkan ke Nusakambangan pada Jum’at setelah solat Subuh dengan pengawalan ketat dari Polri dan petugas Lapas. (Red)