Kendaraan Alat Berat Bebas Berseliweran, Polres Bontang Kecolongan

Kendaraan Truk Trailer lewat bebas di depan Mako Polres Bontang (doc:beri.id/Sulez)

BONTANG – Kendaraan bermotor dalam UU pasal 19 undang-undang Lalu Lintas Angkatan Jalan (UU-LLAJ) diatur perihal pengawalan oleh aparat kepolisian, dalam mengantarkan hingga sampai ke alamat tujuan tibanya kendaraan alat berat.

Di Bontang banyak kasus yang di dapati kendaraan alat berat perusahaan yang berlalu lalang tanpa pengawalan keamanan. Tentu akan berisiko pada pada pengguna jalan lain.

dprdsmd ads

Salah satunya kendaraan truk trailer yang membawa alat berat excavator, melintas melewati jalan protokol, sekira pukul 11.00 Wita, pada Senin (25/1) lalu. Tepat di depan Mako Polres Bontang Jl. Bhayangkara, Bontang Utara, Bontang.

Dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii katakan belum mengetahui hal itu, di karenakan fokus petugas kemarin pada distribusi vaksin covid-19 ke Bontang. Sehingga kejadian berlalunya kendaraan alat berat tersebut, luput dari pantauannya.

“Kita tidak ada pemberitahuan permohonan permintaan pengawalan, kalau misalkan ada laporan seperti itu tetap kita lakukan penindakan,” ucapnya, saat di konfirmasi melalui via telepon oleh awak media, pada Selasa (26/1) sore.

Untuk di wilayah Bontang, dari keterangan AKP Imam Syafii untuk izin edar dari kendaraan alat berat dengan bobot delapan Ton, dapat beroperasi pada pukul 21.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita pagi.

Pun begitu kendaraan alat berat tersebut tetap dapat beroperasi pada siang hari, dengan syarat dalam kondisi darurat.

“Boleh siang, tapi tetap harus di kawal gitu. Agar supir tau dengan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini Kota Bontang belum memiliki aturan baku yang mengatur soal lalu lintas kendaraan bermotor dan alat berat. Namun pihak dari Polres Bontang pada unit lalu lintas sedang dalam proses mendorong agar pemerintah dapat membuat perda yang mengatur akan hal itu.

Pihak sudah sempat lakukan rapat bersama dengan OPD terkait dalam membahas hal ini, pada 2020 tahun lalu. Hanya saja, belum ada realisasi diterbitkan aturannya hingga saat ini.

Kemudian pihaknya juga mendorong Dinas Perhubungan agar memasang rambu-rambu terkait aturan lalu lintas alat berat. Hingga saat ini pun masih nihil.

“Kami sudah sarankan akan aturan itu, cuman karena terhalang oleh anggaran hingga saat ini belum terealisasi,” jelasnya.

Ke depan sembari menunggu aturan yang lahir melalui Perwali, pihaknya juga akan tetap lakukan penindakan berupa penilangan. Hal itu di atur dalam UU Lalu Lintas Pasal 307, hukuman kurungan selama dua bulan penjara, dan denda minimal sebesar lima ratus ribu rupiah. Hukum yang berlaku secara nasional.

Kendaraan Menurut pasal 19 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU – LLAJ), jalan kelas I yaitu jalan arteri dan kolektor yang bisa dilalui minimal kendaraan bermotor dengan lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter dan berat 10 ton.

Sementara Jalan kelas II yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan, hanya boleh dilalui minimal kendaraan bermotor dengan lebar 2,5 meter, panjang 12 meter, tinggi 4,2 meter dan berat 8 ton.

Jalan kelas III yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan, hanya boleh dilalui kendaraan bermotor dengan minimal lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter dan berat 8 ton.

Lalu, jalan dengan klasifikasi khusus, boleh dilalui kendaraan bermotor minimal lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter dan berat 10 ton.

Dengan aturan itu, maka sesuai pasal 162 ayat 2 UU – LLAJ. Kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam pasal 19 UU – LLAJ, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Khusus di Bontang, jalan umumnya masuk dalam kategori jalan kelas III, dengan berat maksimal kendaraan 80 Ton. (Esc)