SAMARINDA – Pansus Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), DPRD Provinsi Kaltim laksanakan rapat kerja dengan dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Rapat tersebut membahas tentang perda yang berkaitan dengan dinas PUPR. Hanya saja terdapat ketidaksinkronan pandangan dari pihak-pihak yang bersangkutan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat yang berlangsung secara tertutup tersebut, dikatakan Ketua Pansus RP3KP Agiel Suwarno bahwa dinas PUPR memiliki keterbatasan dalam menjalankan wewenangnya, karena statusnya yang berada di bawah dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Saat ini Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Perumahan Dan Permukiman dibawah Dinas PU Kaltim jadi ada keterbatasan wewenang untuk berkoordinasi dengan PUPR di Kabupaten/Kota yang telah membentuk OPD sendiri,” kata Agiel Suwarno, saat dikonfirmasi di kantor DPRD Provinsi Kaltim, pada Kamis (28/5/2020) kemarin.
Keterbatasan wewenang tersebut mengakibatkan ketimpangan koordinasi antara dinas PUPR dengan dinas PU, dikarenakan adanya perbedaan eselon.
“Keterbatasan PUPR Bidang Perumahan dan Permukiman Kaltim dan Dinas Perumahan Dan Permukiman tingkat Kabupaten/Kota menyebabkan ketimpangan koordinasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota karena perbedaan eselon,”imbuh
Politisi Senior PDIP ini menyebutkan, Pansus diberikan waktu selama 3 bulan untuk menyelesaikan hal ini, hanya saja akhirnya harus molor hingga akhir mei, yang seharusnya selesai pada 16 Mei lalu.
“Keberadaan Kami (DPRD) sebagai Pansus juga seharusnya sudah berakhir karena kami diberi waktu selama 3 bulan dari 16 Maret hingga 16 Mei,”urainya.
Karena masalah tersebut, akhirnya Pansus memberikan kesempatan kepada dinas PUPR untuk membangun kembali komunikasi dalam upaya menyinkronkan kembali data-data yang disajikan.
“Dengan kewenangan yang terbatas, tentunya jalur koordinasi antara PUPR Bidang Perumahan dan Permukiman Kaltim yang hanya bidang dengan PUPR Kabupaten/Kota yang sudah berdiri sendiri kami memberi kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan komunikasi dan sinkronisasi ulang dalam internal mereka,” ucapnya.
Hasil pendiskusian secara internal nantinya akan disampaikan kepada ketua DPRD Provinsi Kaltim Makmur HAPK, untuk mendapatkan keputusan terkait tindaklanjut dari pansus.
“Hasil dari penyamaan persepsi atau sinkronisasi antara PUPR dengan internal mereka nantinya akan kita sampaikan kepada pimpinan kami apakah pembahasan Perda ini akan dilanjutkan atau menunggu beberapa perbaikan dan terbentuknya OPD baru di Bidang Perumahan atau Dinas Perumahan Dan Permukiman,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan, bahwa pihak pansus memberikan jangka waktu selama sepekan untuk menyelesaikan koordinasi dalam lingkup internalnya.
“Kami hanya memberi waktu seminggu kepada pemerintah untuk menyelesaikan sinkronisasi antara PUPR Bidang Perumahan dan Permukiman, Biro Hukum, dan Dinas PU Kaltim. Setelah itu kami akan membahas kelanjutan dari Perda ini,” pungkasnya.
(Esc)