Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jalan batu bara dan sawit bakal disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2023 ini.
Raperda tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk batu bara dan kelapa sawit yang masuk dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 lalu berdasarkan usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Hingga kini Raperda tentang Penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk batu bara dan kelapa sawit ini, masih belum disahkan menjadi Perda.
“Lambatnya pengesahan Raperda tersebut dikarenakan masih ada pasal yang perlu diperbaiki lagi,” kata Rusman Ya’qub, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rabu (25/1/2023).
Oleh karena itu, kata Rusman, Komisi III yang diberi kewenangan untuk membahas Raperda tersebut hingga kini terus melakukan pembahasan, sehingga tahun 2023 ini Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda.
“Jadi, Raperda itu masih ada yang diperbaiki oleh teman-teman di komisi III yang menaungi. Jadi belum disahkan,” jelasnya.
Sehingga dari itu, Politisi PPP ini memastikan Raperda tersebut bakal disahkan tahun 2023 ini, sebab tidak terlalu banyak yang diperbaiki, sehingga setelahnya akan dilakukan pengesahan melalui rapat paripurna dewan.
“Untuk pembahasannya itu tinggal sedikit lagi, jadi nantinya setelah semuanya rampung otomatis langsung disahkan,” pungkasnya.(BONNY)