Samarinda – Rapat AKD (Alat Kelengkapan Dewan) DPRD Provinsi Kaltim (8/6/2017), berubah menjadi penandatangan surat mosi tidak percaya. Hal ini di picu ketidak hadiran ketua DPRD Provinsi Kaltim dalam rapat. Rapat terkait penentuan alat kelengkapan daerah (AKD) yang harus nya di hadiri langsung oleh Ketua DPRD ini, hanya diwakili Sekretaris Dewan.
Baharuddin Demmu anggota dewan fraksi PAN mengatakan; “ya memang sudah tidak di atur mosi tidak percaya itu dalam tata tertib DPRD, tapi itu tetap kami gunakan pada saat ketua pimpin rapat dalam sidang paripurna lanjutan. Dengan itu kami akan bicara Bahwa 31 anggota dewan sudah tidak percaya dengan saudara. Silahkan tinggalkan ruang sidang,” ujar nya di ruang rapat lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim,
Saat yang bersamaan juga Achmadi, selaku sekretaris dewan menjelaskan “hal ini sudah di sampaikan kepada ketua, untuk lebih lanjutnya bisa di sikapi oleh ketua” sambutnya.
Mosi tidak percaya ini terkait tidak jelas sikap dan arahan ketua DPRD Kaltim menyikapi surat dari Kemendagri tentang petunjuk dan saran perubahan komposisi alat kelengkapan Dewan. (Arm)