SAMARINDA – Ketua Forum Peduli Karst Kutai Timur (FPKKT) Irwan Fecho, Memberikan pernyataannya terkait pembangunan pabrik semen di karst Sangkulirang, Mangkalihat, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Irwan dengan tegas menolak adanya pabrik semen yang rencananya akan dibangun di kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat, Kutai Timur.
“Kalau saya tetap menolak adanya pabrik semen di Karst Sangkulirang-Mangkalihat. Sejak 2016 sikap saya sebagai Ketua Forum Peduli Karst Kutai Timur tetap sama sampai sekarang. Karena disisi yg sama kita juga sedang mendorong Karst kita jadi warisan dunia (World Heritage),”ucap Irwan Fecho pada (28/3) Lalu, saat dikonfirmasi via telepon Kepada Rekan Media.
Lebih Lanjut Irwan menjelaskan Kawasan Ekonomi Khusus KIPI Maloy juga sedang dalam master plan untuk kebutuhan air dari mata air Sekerat, Selangkau dan Kaliorang yang bersumber dari Karst Sekerat.
“Belum bicara dampak Ekologi, lingkungan, mangrove di pesisir, tentunya akan merusak kekayaan biodiversity dan eksisting pemanfaatan ruang yang ada di dekat pabrik semen berupa pertanian, perkebunan serta perikanan dan kelautan,”terangnya.
Ditambah, jika kawasan ini jadi ditambang, maka masyarakat tidak dapat lagi menikmati keindahan alam yang sesungguhnya. Karena kawasan itu akan ditutup dan terbatas. “Jadi banyak sekali pertimbangan kami. Jangan sampai, hanya karena satu kepentingan, mengabaikan semuanya,”pungkasnya
Dia juga berharap, agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten bisa mengkaji kembali terkait kelanjutan progres perizinan pembangunan pabrik semen. Kita sudah terlalu lama yang memilih pola pembangunan ekstraktif, bumi kita sudah dikeruk salahsatu nya migas dan pertambangan. “Saya pikir itu sudah cukup untuk dana bagi hasil. Karna pada dasarnya kedaulatan Kaltim bukan pada semen, tetapi pada sektor yang berkelanjutan jangan lagi kita gunakan pola industri ekstraktif lainnya,”tegas Irwan.
Diakhir, Dia menambahkan agar Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Daerah, lebih memilih pembangunan berkelanjutan. “Misalkan ekowisata geologi di Karst, oleh karena itu Pemerintah perlu mengkaji kembali,”tutupnya. (rad)