Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono menanggapi terjadinya penyegelan proyek pembangunan lapangan mini soccer yang terletak di Vorvo, Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Proyek pembangunan lapangan mini soccer tersebut sampai saat ini masih disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, karena dianggap melakukan pelanggaran, yakni tidak Memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono mengatakan bahwa proyek yang bangun diatas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim itu, seharusnya sebelum digarap, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemkot Samarinda.
“Ya, seharusnya sebelum melakukan penggarapan, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemkot Samarinda. Apa lagi kalau kita lihat statement Pak wali kota Samarinda (Andi Harun) kawasan itu diperuntukkan sebagai kawasan pengendali banjir atau kawasan resapan banjir,” ucap Nidya Listiyono, Kamis (19/01/2023).
Oleh sebab itu, pihaknya akan berupaya memanggil dinas terkait untuk membahas kejelasan aset yang disegel itu.
“Komisi II nanti akan ada rencana untuk memanggil OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait menanyakan aset yang disegel tersebut, sehingga semuanya akan lebih Jelas,” katanya.
Di sisi lain, kata dia, bahwa dengan adanya proyeksi pihak ketiga yang mengelola aset tersebut, maka dimungkinkan akan ada pendapatan daerah yang diperoleh dari proyek itu.
“Tetapi kan upaya tersebut bertentangan dengan kebijakan Pemkot Samarinda, dimana mereka menganggap bahwa wilayah tersebut termasuk daerah resapan air. Makanya nanti kami akan panggil dinas terkait untuk membahas teknis terkait aset. Sehingga semuanya bisa jelas,” pungkasnya.(BONNY)