Samarinda – Ketua Komisi III Angkasa Jaya Djoerani meminta agar SPBU menarik pemberlakuan jam malam untuk pembelian BBM.
Menurutnya, aturan tersebut sama sekali tidak memiliki alasan. Terlebih alasan SPBU atas aturan tersebut untuk mengurangi kemacetan di siang hari akibat antrean.
“Pemberlakuan hal tersebut, apakah bisa menjadi solusi untuk kemancetan karena adanya antrean,” kata Angkasa Jaya.
Menurutnya, ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh SPBU untuk mengurai panjangnya antrean yang dilakukan pengendara. Tinggal bagaimana pihak pengelola SPBU untuk mencari formulasi yang tepat terkait hal itu.
Dengan pemberlakuan jam malam tersebut, kata Angkasa, semakin membebankan masyarakat yang sebelumnya sudah terbebani dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban. Karena harus mengantre beli BBM sampai malam, terus besoknya masyarakat sulit untuk bekerja paginya,” tegasnya.
Aturan tersebut menurutnya sangat tidak adil bagi masyarakat yang secara tidak langsung kehilangan waktu istirahatnya.
“Paginya sudah harus kerja, malam hari harus antre lagi, kasihan masyarakat,” ucapnya.
Tak hanya memberlakukan aturan jam malam, sejumlah SPBU juga turut membatasi pembelian BBM jenis pertalite di angka maksimal Rp 300 ribu.