Daerah  

Kewajiban Pembayaran TKBM di KSOP Satui Menuai Polemik, Pengguna Jasa Tuntut Transparansi

BERI.ID – Kebijakan layanan kepelabuhanan di wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan kewajiban Surat Perintah Kerja (SPK) dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam kegiatan Ship to Ship (STS) Transfer batubara yang menggunakan floating crane.

​Warga setempat, Hamdani, mengungkapkan bahwa kegiatan STS Transfer dengan floating crane umumnya bersifat mekanis dan tidak melibatkan tenaga kerja bongkar muat secara manual di lapangan.

​”Sebagai masyarakat, kami menerima laporan dari sejumlah pengusaha pengguna jasa yang meminta agar dasar kewajiban SPK TKBM dan mekanisme pembayarannya dijelaskan secara terbuka,” ujar Hamdani (22/06/2026).

​Berdasarkan dokumen kronologi yang ia terima, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) diwajibkan membayar biaya sebesar Rp300 per metrik ton kepada Koperasi TKBM Karya Bersama sebagai syarat penerbitan SPK. Hamdani menyoroti ketimpangan kebijakan ini, mengingat praktik serupa di wilayah KSOP lain tidak menerapkan kewajiban tersebut.

​”Jika memang ada jasa atau tenaga kerja yang digunakan, tentu bisa dijelaskan. Namun, jika tidak ada tenaga kerja yang terlibat di lapangan tetapi tetap ada kewajiban bayar per ton, ini harus segera dievaluasi,” tegasnya. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan semangat pemerintah pusat yang terus mendorong iklim usaha yang mudah, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Potensi Biaya Fantastis

​Penelusuran tim redaksi terhadap sejumlah pengguna jasa pelabuhan memperkuat temuan ini. Meski enggan dipublikasikan identitasnya demi alasan keamanan usaha, para pengusaha membenarkan adanya pungutan tersebut.

​”Nilainya memang terlihat kecil, Rp300 per ton. Namun, untuk satu kapal dengan muatan 70.000 metrik ton, pengusaha harus mengeluarkan sekitar Rp21 juta,” ungkap salah satu sumber.

​Mengingat frekuensi pelayaran di KSOP Satui mencapai 50 kapal atau lebih per bulan, potensi dana yang dihimpun Koperasi TKBM ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar per bulan. Angka ini dinilai cukup signifikan dan sangat bergantung pada volume muatan serta frekuensi kegiatan bongkar muat.

Tuntut Evaluasi Pemerintah

​Bagi para pengguna jasa, persoalan utamanya bukan sekadar besaran biaya, melainkan kejelasan dasar hukum dan transparansi atas jasa yang diberikan. Mereka mempertanyakan mengapa kebijakan yang membebani logistik ini diterapkan secara eksklusif di Satui.

​”Kami meminta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk segera mengevaluasi kebijakan ini. Kami juga mendorong instansi pengawas terkait untuk menelaah potensi pungutan di luar ketentuan yang dapat menghambat iklim investasi,” ujar sumber tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak KSOP Kelas III Satui untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait prosedur dan dasar hukum kewajiban tersebut.