SAMARINDA – Aktifitas tambang batubara ilegal marak terjadi di Kaltim. Keberadaanya kian meresahkan. Tidak jarang mereka gunakan jalan umum sebagai hauling batubara.
Hal tersebut bukan lagi rahasia umum. Masyarakat juga sering mengadukan itu. Bahkan dokumentasi yang diduga aktifitas ilegal tersebut bertebaran dimedia sosial.
Terbaru insiden truk bermuatan batu bara terbalik di jalan poros Samarinda-Bontang pada Minggu (16/5/2021).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Ekti Imanuel mengatakan, aktivitas tambang yang tak sesuai aturan, dengan menggunakan jalan umum jelas melanggar aturan.
Salah satunya melanggar peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012 tentang tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus.
Menurutnya kejadian seperti itu sudah berulang kali terjadi. Bahkan kerap dibahas melalui rapat para anggota DPRD di Karang paci itu.
Namun kata dia, terkait pengawasannya sulit dilakukan. ini ditengarai dengan adanya kewenangan tentang perihal pengelolaan mineral dan batu-bara (Minerba) oleh pemerintah pusat, yang berujung kepada lemahnya pengawasan.
Ekti Imanuel menjelaskan, penggunaan jalan umum untuk hauling batubara, selain dapat merusak jalan raya, juga dapat mencemari lingkungan penduduk yang bermukim di wilayah itu.
“Ini terlihat dengan banyaknya limbah batu bara yang berceceran di sepanjang jalan tersebut, oleh karenanya diperlukan tindakan yang tegas dari pemerintah,” sebutnya.
Ia menyebutkan bahwa izin yang sudah diambil alih ini terkesan seperti dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab, dengan sembari melakukan pekerjaan yang tak semestinya alias ilegal logging.
“itu penyebanya hingga kami tidak berdaya dalam mengeksekusi kejadian ini, semuanya kita kembalikan kepada pihak yang berwajib untuk melakukan tindakan tegas dalam menangani permasalahan ini,” imbuhnya
(Fran)