BONTANG – Sejumlah pedagang kecil di Kota Taman berharap payung hukum yang sedang digodok oleh Pemerintah Kota Bontang beserta DPRD mengenai Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan haruslah bertujuan atau berpihak pada pedagang kecil.
Rahman salah satu pedagang toko sembako di Daerah Loktuan kepada beritainspiraisi.info mengatakan kekhawatirannya akan dibukanya celah untuk tumbuh kembangnya pasar modern atau toko swayalan seperti minimarket.
Kekhawatirannya itu ungkapnya merujuk pada kondisi yang terjadi di daerah lain yang sudah memiliki Perda serupa sebagai payung hukum untuk melindungi pasar tradisional dan menata pasar modern namun kenyataannya tidak berjalan. Dan hanya dijadikan dasar legalisasi boleh mendirikannya mini market.
- Baca juga : Gas 3 Kg Langka, Oprasi Pasar Dipadati Warga
“Sebutkan saja daerah mana yang di jadikan rujukan penerapan jangan hanya rujukan aturan saja, jadi jelas berhasil ngak atau malah tambah kacau,” ujarnya saat ditemui, selasa (26/9/17).
Menurutnya jika benar yang diinginkan agar keberadaan pedagang kecil, pasar rakyat atau pasar tradisional nantinya tidak kalah bersaing dengan pasar modern, maka harusnya yang dilakukan pembenahan pengelolaan pasar dengan serius serta memberikan pelatihan atau suntikan modal pada para pedagang kecil.
“Bukan sebaliknya memberi ruang agar tumbuh minimarket besar, kami yakin rezeki ada yang atur tapi kondisi sekarang saja semua sulit jangan malah tambah membuat semua menjadi tambah rumit,” harapnya.
Terpisah sebelumnya, Doddy Rosdian, Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagkop Bontang menjabarkan, pedagang pasar tradisional atau pasar rakyat di Bontang tidak perlu takut dengan masuknya pasar modern.
Lewat Raperda ini akan melakukan proteksi dengan mempertimbangan berbagai kepentingan. Selain itu pihaknya juga akan melakukan pembinaan, pelatihan dan pengawasan untuk meningkatkan kualitas pedagang lokal guna menunjang daya saing.
Terkait pelatihan pedagang, ia mengaku pihaknya (Disperindagkop) terakhir kali melakukan pembinaan pada 2015 lalu. Namun ketertarikan untuk mengikuti pelatihan itu dari pedagang sangat minim, ia menyebut dari 100 undangan yang dikirim, yang datang kurang lebih hanya 30 orang.
Untuk itu ia berharap, kedepan jika pihaknya kembali menggelar pelatihan buat para pedagang. Diharap kehadirannya untuk dapat mengikuti.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bontang, Hariyadi mengungkapkan bahwa Raperda tersebut dibuat lewat kajian dan beberapa tahapan. Termasuk nantinya lewat proses uji publik yang akan melibatkan berbagai pihak termasuk pedagang kecil.
Menurutnya Perda tersebut dibuat guna mengisi kekosongan dalam peraturan di tingkat atas. Tidak boleh ada kekosongan aturan sampai daerah. Makanya dirancanglah Perda dan Perwali tersebut.
Mengenai kekhawatiran pedagang kecil, ia menghimbau agar tidak perlu takut akan terjadi monopoli perdagangan oleh para investor di bidang industri pasar modern. Sebab, jika benar terjadi, maka ada langkah hukum yang dapat ditempuh pengusaha. Yaitu dengan mengadukan pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Balikpapan. (And)