Kimco Perusahaan Penunggak Jamrek, Eks Karyawan Pendukung Jokowi Minta Perhatian Seperti Anak Yang Mendapatkan Kursi Roda

SAMARINDA – Mulus melakukan eksplorasi mesti menunggak jaminan reklamasi. Begitu lah kira-kira kondisi PT. Kimco Armindo, yang sebelumnya terinduk pada Toba Grup (milik Luhut Binsar Pandjaitan yang saat ini menjabat Mentri Kemaritiman), lantas di jual pada PT. Panji Notonegoro yang kemudian bersengketa dengan PT. Garama.

Kegiatan ekplorasi pertambangan Kimko berjalan mulus bahkan segera melakukan muat batubara ke Jety (conveyor) lokasi Desa Sigihan (2/6/18), Kutai Kartanegara. Batubara delapan ribu (8000) ton siap angkut di sertai ijin pengapalan mulus berjalan, di kenyataan perusahaan belum membayar Jaminan Reklamasi (Jamrek) kepada pemerintah Provinsi kurang lebih senilai sembilan belas miliar rupiah (Rp. 19 Miliar) dan hak Normatif Karyawan senilai tiga puluh satu miliar rupiah (Rp. 31 Miliar).

Hal ini di nyatakan oleh eks karyawan Kimko yang melakukan konpres, Sabtu (2/6) di sertai kuasa hukum mereka. “Perusahaan nakal, tidak bayar jamrek dan hak kami karyawan nya, kenapa pemerintah Provinsi memberikan ijin pengapalan nya,” ujar Maryunis mantan Bendahara PT. Kimco yang di PHK dan belum di bayarkan hak nya.

Perusahan nakal penunggak Jamrek ini seolah tak peduli peraturan perudang-undangan yang mereka langgar, dalam konpres eks karyawan menyebutkan hingga malam ini (2/6) proses Kimco masih berjalan, bahkan telah melakukan Hauling (angkut) batubara ke lokasi Jety (Pengantaran ke Kapal).

Yang aneh menurut mereka, kenapa kemudian pemerintah menerbitkan ijin pengapalan, Distamben Provinsi di nilai memuluskan upaya Kimko merampok kekayaan negara. “ Kimco sudah 2 kali melakukan pengapalan yang saya nilai ilegal, jika saat ini 8000 ribu ton keluar dari tambang lagi, sebelumnya 4000 ton. Maka sudah 12000 ton batubara milik Negara, di rampok oleh Kimco,” Ucap Didit Haryadi

Saat ini Manajemen Kimco Samuel Purba dan Gamara bekerja sama dengan Induk Koperasi Angkatan Darat (INKOPAD) milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan penambangan tersebut.

“Dari mana kemudian aturan militer ikut terjun bergabung mengerjakan tambang batu bara yang bermasalah, jelas ini Rente yang terjadi sejak 2016,” sebut Didit penggiat lingkungan.

Menurut mereka, Kimco yang melantas Undang-undang No 32 / 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ijin pengapalan yang diberikan Distamben di duga terlibat praktek korupsi sumber daya alam.

“Memuluskan ijin pengapalan PT Kimco, mohon penegak hukum, kami akan laporkan KPK dan Mabes Polri, tolong silahkan periksa Distamben Provinsi Kaltim,” sebut Didit yang sempat aktif di Green Peace (NGO Internasional).

Senin mendatang (4/6), pihaknya akan bersurat ke kantor staf Presiden deputi 2 (bidang sosial, budaya, ekologi strategis), serta akan audensi dengan Gubernur Kaltim.

Keterlibat INKOPAD ini pun juga akan di laporkan pihaknya ke Menpolhukam dan Menhan, serta Kementrian Tenaga Kerja terkait hak karyawan/pekerja, serta Komnas Ham.

Haru pun mewarnai Konpres mantan karyawan Kimco ini, salah seorang istri karyawan yang ikut hadir mendampingi perjuangan hak suaminya, dengan tangis menyebutkan sudah jengah dengan janji-janji dan minta perhatian Presiden Jokowi, seperti perhatian yang diberikan Jokowi pada anak yang minta kursi roda (viral).

“Sudah lima anggota suami saya mantan karyawan yang terPHK meninggal dunia dengan keadaan di dzolim oleh perusahaan, perut gak makan janji pak, anak sekolah gak bisa di bayar pake janji,” Sebut Rina

Lanjutnya, “Saya senang pak Jokowi langsung turun kesana kemari perhatikan rakyatnya, tapi kenapa kami juga gak diperhatikan, apa bapak tidak tau, apa bapak Presiden tidak punya Staf,” Pungkas Rina sambil berlinang air mata.

“Kita akan bawa persoalan ini ke Nasional, Kami akan beberkan kejahatan-kejahatan PT. Kimco di pusat Pemerintahan.” Tutup Didit Haryadi. (Fran/Red)

kpukukarads