KMS Tuntut Penghentian Pembahasan Raperda Zona Wilayah Pesisir, Dewan Sebut Akan Akomodir Kepentingan Nelayan

SAMARINDA – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim meminta secara tegas agar pembahasan Perda Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K) dan segala bentuk kegiatannya, dihentikan sampai konsolidasi data dilakukan.

Dalam rilis kepada media, permintaan penghentian keseluruhan kegiatan pembahasan Perda RZWP3K ini, didasari oleh beberapa argumentasi,

dprdsmd ads

Pertama, prinsip kehati-hatian yang dituntut dikedepankan karena RZWP3K menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Khususnya masyarakat yang berada di kawasan pesisir dan menggantungkan hidup pada ruang wilayah pesisir dan laut.

Kedua, terdapat ketidaksinkronan antara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan naskah rancangan Perda. Setidaknya 80 persen KLHS tidak sinkron dengan Perda.

Selain itu, ada faktor-faktor lain yang juga dianggap KMS mempengaruhi Raperda RZWP3K itu.

Sementara itu, di sisi DPRD Kaltim, sampaikan bahwa kepentingan nelayan menjadi hal yang perlu diakomodir dalam Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim.

Menurut Anggota Pansus RZWP3K, Rusianto sejatinya para nelayan dapat dilibatkan dalam pembahasan raperda ini.

“Kita sangat memahami bagaimana perasaan para nelayan yang masih menunggu hasil dari raperda ini. Seharusnya memang para nelayan dilibatkan dalam pembahasan draf raperda ini guna mencapai hasil maksimal,”ungkapnya.

Logo DPRD Kaltim

Contohnya masalah zonasi konservasi seperti dermaga atau pelabuhan haruslah menjadi perhatian dan mampu diakomodir dalam draf raperda tersebut.

Sebab, apabila Raperda RZWP3K Kaltim tidak mengatur tentang wilayah kerja nelayan termasuk dermaga maka dipastikan akan banyak mematikan usaha nelayan termasuk keramba atau bagang apung yang menjadi tumpuan ekonomi mereka.

“Artinya, pengembangan infrastruktur juga harus memperhatikan penduduk. Ini penting guna menghindari terjadinya konflik,” ucap anggota Pansus RZWP3K ini. (*)