Komis I DPRD Samarinda akan Spesifikasikan antara Guest House dan Hotel Lewat Perda

Anggota komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Sofian

Samarinda, Beri.id – Jajaran komisi I DPRD Kota Samarinda melakukan peninjauan lapangan terkait implementasi raperda tentang perizinan kos, hotel dan guest house di samarinda, Rabu 8/11/2023.

Peninjaun tersebut dilakukan untuk memudahkan dalam mengkalisifikasikan bisnis akomodasi di Kota Samarinda.

Anggota komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Sofian mengungkapkan, kegiatan dilakukan sebagai penunjang dalam menyusun raperda tentang perizinan bisnis akomadasi agar sesuai dengan kebutuhan serta aturan yang berlaku di kota Samarinda.

Dan benar saja, pihaknya mememukan beberapa oknum bisnis guest house yang tidak disiplin hukum.

“Dan kemarin kami telah menemukan tempat sebagai contoh yang mana izinnya ada tapi pajaknya ada,” ujar Afif.

Selain itu juga terdapat guest house yang tidak mencantumkan dengan benar jumlah kamar.

“Ada juga oknum pemilik guest house mengaku cuma memiliki beberapa kamar ternyata pas dicek melebih dari apa yang dilaporkan,” ungkapnya.

Oleh sebab politisi partai Gerindra menjelaskan, dalam rancangan perda tentang perizinan bisnis akomodasi tersebut juga akan mengatur tentang bagaimana klasifikasi hotel, guest house, ataupun kos-kosan.

“Nah ini nanti yang akan kami bahas di raperda tersebut. Apa yang membedakan antara guest house dan hotel, berapa  standar jumlah kamar hotel ataupun guest house,” bebernya.

Pihaknya juga mengaku kesulitan membedakan antara guest house dan hotel karena belum ada aturan yang mengatur tentang bagaimana klasifikasinya.

Oleh sebab itu, diharapkan agar raperda yang akan mereka susun nantinya dapat menjadi acuan yang mengatur dan menertibkan bisnis akomodasi di Samarinda.

“Yang karena memang selama ini belum ada acuan tentang klasifikasi hotel, guest house atau kos-kosan itu,” pungkasnya.