Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP, Bahas Permohonan Penciutan HGU PT Budiduta Agro Makmur

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu

Samarinda, Beri.id – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan membahas “Permohonan Penciutan HGU PT Budiduta Agro Makmur oleh Aliansi Masyarakat Loa Kulu”

Agenda tersebut berlangsung digelar di Gedung E DPRD Provinsi Kaltim pada, Senin (16/10/23).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu menyebut, rapat hari ini merupakan permintaan masyarakat untuk melakukan penciutan terhadap HGU PT Budiduta Agro Makmur.

“RDP ini dilakukan atas permintaan masyarakat, kemudian kurang lebih yang diminta masyarakat dalam surat itu sebesar 280 Haktare,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa, mengapa masyarakat meminta terkait penciutan HGU tersebut, sebab sejak izin keluar di informasikan tidak pernah melakukan penggarapan.

“Lahan-lahan yang tidak tergarap tersebut, sudah bisa dikategorikan sebagai lahan terlantar. Sehingga pemerintah seharusnya mengeluarkan izin terhadap tanah tersebut untuk dikelola oleh rakyat,” tambahnya.

Sehingga dari itu, kata dia, akan ada pertemuan lanjutan membahas perihal permohonan penciutan HGU terhadap PT Budiduta Agro Makmur, sebab pada RDP hari ini mereka tidak hadir.

“Kami masih menunggu klarifikasi dari pihak PT Budiduta Agro Makmur, karena salah satu hal yang harus diklarifikasi oleh pihak perusahaan kepada masyarakat di wilayah Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong, adalah mereka tidak pernah melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB),” jelasnya.

Karena, lanjut dia, diduga pemanfaatan lahan tersebut juga digunakan untuk pertambangan.

“Masyarakat merasa tidak dihargai oleh pihak PT Budi Duta karena bukan masyarakat yang menguasai HGU mereka,” ucapnya.

Padahal, sebut Politisi PAN ini, masyarakat sudah tinggal di wilayah itu sejak turun-temurun sebelum ada izin Budi Duta pada tahun 1981.

“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU,” bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya akan berencana melakukan kunjungan ke lapangan pada 20 sampai 27 Oktober 2023, untuk mengecek langsung kondisi lahan dan masyarakat di sana.

“Dalam waktu dekat ini, kita akan berencana melakukan kunjungan ke lapangan, sehingga bisa mengetahui kondisi lapangan disana,” pungkasnya.

 

(ADV/DPRD Kaltim)