Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Masyarakat Adat Dayak

Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim.

Samarinda– Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu mengatakan bahwa kegiatan Adat botor buyang merupakan kegiatan yang diwariskan secara turun temurun.

Hal ini disampaikannya usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan membahas tentang kegiatan adat Botor Buyang tahunan suku Dayak Tanjung, Benuaq dan Bentian di Lantai I Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (11/1/2023).

” Ya, ini agenda lanjutan antara masyarakat adat Dayak se- Kaltim dengan pihak kepolisian, yang dihadiri perwakilan Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dan Polresta Samarinda terkait kegiatan adat Botor Buyang,” ucap Baharuddin Demmu.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan botor buyang yang dilakukan setiap tahun itu meliputi kegiatan sabung ayam, permainan dadu, dan lainnya.

Selanjutnya, kata dia, dalam pelaksanaannya, masyarakat adat yang melakukan permainan itu masing-masing menentukan taruhan dengan nominal jumlah uang tunai.

Namun demikian, kata dia, pelaksanaan kegiatan botor buyang tersebut belakangan ini kembali dipersoalkan oleh pihak kepolisian, sebab mereka menilai ritual tersebut melanggar aturan hukum pada pasal 303 KUHP soal kejahatan menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi.

“Dalam penjelasan masyarakat adat Dayak ke Komisi I, yakni kegiatan botor itu merupakan kegiatan yang diwariskan secara turun temurun. Hanya saja dari pihak kepolisian menilai bahwa kegiatan itu melanggar pasal 303 tentang perjudian,” jelasnya.

Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa dalam RDP tersebut juga komisi I mendapatkan penjelasan dari masyarakat adat bahwa pada tahun 2007 lalu, masyarakat adat Dayak di Kaltim telah melaksanakan musyawarah besar.

“Kami juga tadi mendapat penjelasan dari masyarakat adat Dayak. Dari hasil musyawarah besar tersebut, disepakati bahwa kegiatan botor buyang diputuskan untuk dijadikan salah satu kegiatan ritual adat,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, dari komisi I berupaya agar kegiatan botor buyang tersebut akan menerbitkan payung hukum, termasuk seluruh kegiatan kebudayaan lain, yang ada di Kaltim.

“Jadi, dari komisi I akan coba membaca secara utuh hasil keputusan musyawarah besar itu. Apalagi sekarang kan sudah ada Perda Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kaltim,” pungkasnya.(BONNY)

kpukukarads