SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) terpilih di ruang rapat gedung E DRPD Provinsi pada, Selasa (7/9/21)
Ketua Komisi I, Jahidin mengatakan selain menyerahkan SK, dalam rapat koordinasi itu, sekaligus memberikan pengarahan kepada pansel yang terpilih .
“Hari ini kita Penyerahan SK, sekaligus memberikan pengarahan,”ucapnya saat diwawancarai awak media.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, enam bulan sebelum masa periode sebelumnya habis, maka harus diadakan seleksi.
Seperti diketahui, masa jabatan KPID sebelumnya berakhir pada tanggal 27 Januari 2022 mendatang. Jahidin pastikan, Pansel masih punya banyak persiapan dari waktu yang tersisa.
“Kan undang-undangnya masa berlakunya begitu, Insya Allah masih sempat,”katanya.
Dia berharap untuk Pansel yang sudah di tetapkan agar bisa bekerja sesuai aturan yang berlaku dan memaksimalkan waktu yang ada agar tahapan-tahapan sesuai dengan jadwal nantinya.
“Mereka kita tunjuk akan bertanggung jawab masing-masing, harapannya maunya yang terbaik,”ujarnya.
Terpisah salah satu panatia seleksi yang terpilih, Faizal, menjelaskan bahwa setelah pengarahan yang disampaikan oleh Komisi I DPRD Kaltim, Pansel akan rapat terlebih menentukan struktur kerja sekaligus akan mempelajari lebih detail untuk menetapkan tahapan-tahapan seleksi.
“Kami buat struktur dulu, setelah buat struktur kita pelajari tadi apa yang di sampaikan tentang kisi-kisi pelaksanaan tim pansel,”ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan membuat target kerja seleksi sesuai aturan berlaku, selain itu juga agar tidak terjadi kekosongan hingga akhir masa jabatan KPID.
Pansel menargetkan peserta bisa mencukupi 21 bahkan lebih. Karena dalam aturan kata dia, tidak boleh kurang dari angka tersebut.
“Jumlah peserta nya itu tidak boleh di bawah 21 peserta jika di bawah peserta itu maka akan di perpanjang 15 hari membuka pendaftaran ulang,”tutupnya. (Dod)