Samarinda, Beri.id – Dalam menanggapi keluhan warga yang berasal dari Jalan Lambung Mangkurat Gang Bakti, Komisi I DPRD Samarinda mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus. Pembahasan utama rapat ini adalah terkait rencana pembongkaran bangunan di RT 41, 42, 43, dan 44.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda pada Kamis (9/11). Joha Fajal, yang menjabat sebagai Ketua Komisi I, menekankan perlunya penyelenggaraan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang akan terdampak sebelum pelaksanaan pembongkaran.
“Dalam konteks pembongkaran, seharusnya kita memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang akan terkena dampak. Inilah dasar kami mengadakan pertemuan hari ini (kemarin), dengan mengundang instansi terkait seperti Dinas PUPR, lurah, dan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas,” kata Joha, Kamis (09/11/2023).
Dirinya mengakui sebelumnya memang sudah ada upaya sosialisasi sebelumnya melalui RT, Joha menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih intensif. Warga, yang pada dasarnya mendukung program pemerintah, berharap agar proses penertiban tidak menimbulkan kekhawatiran dan kegaduhan di tengah-tengah mereka.
“Warga seharusnya merasa tenang, berikan pemahaman kepada warga terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat merasa tidak adil, kita harus mencapai kesepakatan terlebih dahulu,” tegas Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Joha juga mendorong agar Pemerintah Kota Samarinda lebih proaktif dalam mendekati warga, terutama dalam konteks kegiatan penertiban.
“Meskipun pada akhirnya warga akan mendukung, bukan berarti masyarakat tidak memerlukan sosialisasi,” demikian Joha.