Komisi I DPRD Samarinda Sidak Lokasi Bangunan Diduga Melanggar GSB

Komisi I DPRD Samarinda Sidak, Memastikan Secara langsung bangunan yang berada di jalan Siradj Salman, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.

SAMARINDA – Komisi I DPRD kota Samarinda terima banyak laporan, mengenai bangunan berupa ruko. Diduga menyalahi garis sempadan bangunan (GSB) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pada Selasa (24/11), seluruh anggota komisi I lakukan inspeksi mendadak (Sidak), memastikan secara langsung bangunan yang berada di jalan Siradj Salman, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.

dprdsmd ads

Ketua Komisi I, Joha Fajal menastikan, secara fisik dari kondisi bangunan telah menyalahi aturan. Yaitu mengunakan sisi jalan.

Dilokasi, dirinya berkoordinasi secara langsung dengan pemilik bangunan tersebut. Pasalnya mereka telah membuat kesepakatan bersama dinas perijinan juga Satpol PP, bahwa apabila ada pelebaran jalan maka yang bersangkutan siap untuk membongkar tanpa ganti rugi.

“Nah ini yang kita mau pastikan dulu kepada dinas yang ia (pemilik ruko) sampaikan tadi, apakah betul ada surat penyataanya, dan seperti apa, kalau memang itu ada,” kata Joha Fajal dikonfirmasi saat sidak.

Garis sempadan merupakan garis batas luar pengaman. Dan diatur dalam Perda No 34 Tahun 2004 tentang Bangunan Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Menurut aturan, untuk jalan protokol jarak bangunan minimal 20 meter dari as jalan. Namun faktanya, batas jalan pondasi bangunan yang ditinjau berkisar satu meter.

Menanggapi hal tersebut, komisi I berencana akan memanggil instansi terkait guna memastikan ijin dari bangunan tersebut.

“Permasalahannya, yang keluarkan ijin ini kan dinas perijinan. Nah ini yang mau kita tanyakan dulu, kenapa bisa keluar ijinnya,”tuturnya. (Adv/Fran)