Komisi I Harap Izin Pembangunan Gereja Ikuti Aturan

Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda.

Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar hearing dengan beberapa pihak dalam rangka menyelesaikan persoalan perizinan pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang terletak di Jalan SMP 8 RT. 29 Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menyebutkan bahwa rapat dengar pendapat ini menghadirkan berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah izin pembangunan rumah ibadah.

“Kali ini kita mengadakan hearing terkait aduan dari pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang telah dilakukan sejak tahun 2016. Kami mengundang semua pihak, termasuk Pemerintah Kota, Lembaga Swadaya Masyarakat, Ansor, Pemuda Muhammadiyah, dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Samarinda,” katanya usai hearing, Senin,(19/12/22).

Dilanjutnya, terkait perizinan bahwa harus ada 60 masyarakat setempat yang memberikan rekomendasi dari tingkat RT dan Kelurahan setempat.

“Pada dasarnya untuk membuat perizinan pembangunan GBKP itu mendapatkan surat rekomendasi dari tingkat kelurahan. Dari pihak kelurahan menjelaskan pihaknya bisa memberikan rekomendasi dengan catatan harus 60 orang yang memberikan rekomendasi dari RT setempat,” terangnya.

Namun, kata Politisi Nasdem ini, jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, persyaratan atau rekomendasinya bukan pada masyarakat tingkat RT, melainkan masyarakat tingkat Kelurahan.

“Artinya persyaratan 60 rekomendasi masyarakat itu harus perwakilan dari masyarakat yang menyeluruh di kelurahan,” bebernya.

Johal melanjutkan bahwa mengenai persoalan perizinan rumah ibadah, semua pemeluk agama harus taat dan mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku.

“Nah, ibadah sebagai umat beragama bukan hanya Kristen, katolik, dan Islam, tetapi secara menyeluruh. Nah itu yang tadi kami sampaikan untuk ke depannya untuk betul-betul memahami dan taat kepada peraturan undang-undang, maka itu yang harus dilakukan,” jelasnya.

Joha mengimbau proses pembangunan segera mengikuti prosedur yang berlaku sehingga perizinan rumah ibadah gereja GKBP segera terbit izinnya.

“Ya, kami Komisi I merekomendasikan untuk menjalankan sesuai dengan ketentuan dan porsinya masing-masing. Porsi perizinan FKUB dijalankan, porsi di kelurahan dilaksanakan. Kalo semu dijalan ya akan mudah, yang sulit kalo dari masing-masing pihak hanya menunggu,” tutupnya.(DODY)

kpukukarads