Komisi II DPRD Kaltim Pertanyakan Urgensi Penyertaan Modal 300 Miliar ke BUMD

SAMARINDA – Komisi II DPRD Kaltim menyoroti usulan dari pemerintah Provinsi ke Badan Anggaran (Banggar) untuk penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Kaltim-tara.

Diketahui sebelumnya dalam rapat Banggar mencuat pembahasan usulan dari pemerintah provinsi kalimantan timur senilai Rp300 Milyar pada item pengeluaran pembiyaan untuk penyertaan modal namun tidak secara spesifik ditujukan ke Bank Kaltim-Kaltara

Sebagai mitra kerja BUMD, Komisi II mempertanyakan urgensi penyertaan modal sebesar Rp 300 miliar itu.

Anggota komisi II juga sebagai anggota Banggar, Sutomo Jabir mengatakan pihaknya tidak pernah membahas penyertaan modal tersebut, apalagi untuk tahun anggaran perubahan.

Tetapi tiba-tiba muncul usulan pengajuan KUPA PPAS dari Pemprov berupa penyertaan modal sebesar Rp 300 Milyar. Pihaknya sempat mempertanyakan itu, pasalnya anggaran ditujukan ke Bank Kaltimtara dan Jamkrida

“Bukan berarti komisi II tidak sepakat tetapi harus ada mekanisme yang dilewati,” kata Sutomo Jabir di ruang fraksi PKB dilantai I gedung D DPRD Kaltim pada, Jumat (14/8/2020).

Mestinya beber dia, BUMD harus memaparkan dulu terkait Urjentsinya penggunaan anggaran Rp300 Milyar itu. Misalnya terkait kondisi Bank seperti apa, RKA nya mana. “Selama ini kan belum dipaparkan itu. Kok tiba muncul usulan tersebut,”herannya.

Atas hal itu, Komisi II meminta untuk mengevaluasi secara menyeluruh dan meminta untuk menunda penyertaan modal tersebut, apalagi itu hanya anggaran perubahan. Dalam waktu dekat beber dia. Pihaknya akan bersurat ke Pimpinan DPRD Kaltim.

“Iya kalau mau disetujui jangan sebanyak itu. Apakah tidak ada pekerjaan yang lebih urjent dari penyertaan modal itu, dan ini tidak prosedural juga,” ungkapnya.

(Fran)