Komisi II DPRD Kaltim Terus Mencari Jalan Untuk Meningkatkan PAD Kaltim

Beri.id, SAMARINDA– Komisi II DPRD Kaltim menyambangi PT. Pelindo IV yang juga memiliki saham pada PT. Kaltim Kariangau Terminal (KKT). Kedatangan mereka sebagai upaya untuk solusi dalam meningkatkan sumber PAD Kaltim.

Selain itu, kehadiran mereka juga guna mencari solusi terbaik terhadap polemik Perumda Melati Bhakti Satya (MBS) dengan PT. Kaltim Kariangau Terminal (KKT) yang tengah terjadi.

Kedatangan komisi II disambut oleh Direktur Operasional Pelindo IV, Riman Sudoyono beserta staf PT. Pelindo IV.

Dalam pemaparanya Direktur Operasional PT. Pelindo IV mengatakan pihak Perumda Melati Bhakti Satya (MBS) belum menandatangani berita acara sirculer untuk pelaksanaan RUPS LB.

“MBS belum menandatangani berita acara sirculer untuk pelaksaaan keputusan RUPS LB tgl 26 Juni 2019 yang lalu. Perubahan struktur saham hanya bisa dilakukan jika struktur organ KKT sudah selesai berita acara sircuker nya diterbitkan,” paparnya.

Struktur tersebut dipandang penting karena struktur organisasi yang akan reami melakukan tugas-tugas dari keputusan RUPS LB tersebut.

“Struktur organ ini yang akan resmi melakukan tugas-tugas dari keputusan RUPS LB 2019, lalu salah satunya perhitungan struktur saham setelah melihat hasil penilaian dari Lembaga Independen yg ditunjuk,” bebernya.

Sementara Ketua komisi II, Veridianan Huraq Wang mengatakan kunjungan ke Pelindo IV merupakan upaya konkrit DPRD dalam meningkatan PAD juga upaya menyelesaikan hal-hal yang menghambatnya.

“Pertemuan dengan direktur operasional dan Direktur komersial PT Pelindo IV, Bapak Riman Sudoyono. Persoalan yang krusial terhambatnya pengembangan usaha di kariangau karena belum dirubahnya struktur saham antara PT Pelindo dan Perumda MBS melalui PT. KKT,” ungkap Veridiana saat dikonfirmasi via WhatsaAp. (20/2/2020)

Lebih lanjut, Veridiana menegaskan perlu adanya Apprasial terbaru terhadap aset yang telah diserahkan.

“Perlu di lakukan apprasial terbaru terhadap aset yang di serahkan, terutama untuk menilai pemanfaatan aset,” tambahnya.

Terkait apakah komisi II DPRD Kaltim akan memanggil kembali jajaran Perumda MBS dan PT. KKT, Veriadana mengatakan tidak perlu memanggil kembali.

“Karena sudah bebrapa kali pertemuan mungkin tidak perlu dipanggil tapi komisi II akan mengeluarkan rekomendasu kepada pemerintah provinsi untuk segera memfasilitasi pertemuan antara MBS dengan KKT serta PT. Pelindo IV duduk bersama menyelsaikan persoalan ini,” tutup Veridiana Huraq Wang.

Sementara anggota komisi II, Sutomo Jabir mengatakan dari keterangan Direktur Operasional Pelindo bahwa apa yang dilakukan oleh MBS telah melanggar perjanjian kerjasama antara Pelindo dengan Pemprov Kaltim.

“Secara keseluruhan isi perjanjian tersebut, merugikan kaltim sih gak cuma kita berupaya dari perjanjian awal minimal ada peningkatan untuk PAD Kaltim seperti manajemen Feenya serta biaya operasional serta pajak idealnya harus ditanggung bersama. Dari keterangan PT. Pelindo tadi  mengatakan apa yang dilakukan oleh MBS sudah melanggar perjanjian tersebut yakni MBS merasa yang punya dan MBS mau mengelola sendiri,” singkat Sutomo Jabir.

(Fran)