Komisi II DPRD Samarinda Gelar RDP Terkait Pajak Reklame dengan Mitra Kerja

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fahruddin

Samarinda, Beri.id – Jajaran Komisi II DPRD Kota Samarinda mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas isu Pajak Reklame Alat Peraga Kampanye bersama beberapa mitra kerjanya. Diskominfo, Bapenda, Dinas PUPR, DPMPTSP, Kesbangpol, dan Satpol PP Kota Samarinda turut hadir dalam rapat tersebut.

Ketua Komisi II, Fuad Fahruddin, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 4 ribu titik reklame di Kota Samarinda, namun sebagian besar dari mereka tidak memiliki izin atau pemasangannya melanggar aturan.

“Masalah ketertiban reklame ini sudah menjadi perhatian Pemkot Samarinda dalam beberapa waktu terakhir,” ungkap Fuad usai rapat, Kamis 12/10/2023.

Sementara itu, Anhar menyoroti pembayaran pajak pemasangan reklame yang dimasukkan ke dalam pajak konten, bukan retribusi. Hal ini dapat membuat reklame ilegal terlihat sah secara hukum, namun menghindari kontribusi pajak yang seharusnya.

“Kita harus waspada agar kebijakan ini tidak menimbulkan permasalahan lebih besar, terutama terkait pendapatan yang seharusnya masuk ke PAD,” tegasnya.

 

(Adv/DPRD Samarinda)