SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda menyoroti belum adanya surat edaran resmi yang memandu penerapan aturan turunan Perwali Nomor 9 Tahun 2015 mengenai penataan ritel modern.
Hingga pertengahan November 2025, dokumen tersebut belum diterima legislatif maupun perangkat teknis terkait.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan dari Pemerintah Kota terkait pedoman pelaksanaan regulasi ritel modern. Menurutnya, surat edaran diperlukan sebagai dasar sinkronisasi kebijakan antara DPRD dan perangkat daerah sebelum aturan diterapkan secara menyeluruh.
“Belum ada surat resmi yang kita terima sampai hari ini. Padahal itu penting sebagai acuan pelaksanaan,” ujar Iswandi pada Rabu (19/11/2025).
Di tengah belum adanya dokumen tersebut, Komisi II telah meminta Dinas Perdagangan (Disdag) untuk mulai menindaklanjuti ketentuan Perwali 9/2015 agar implementasi tidak tertunda. Langkah ini diambil untuk memastikan pengaturan ritel modern tetap berjalan sambil menunggu pedoman formal dari Pemkot Samarinda.
“Kami sudah meminta Disdag menindaklanjuti aturan itu meski surat edarannya belum turun,” tambahnya.
Iswandi menilai, tanpa pedoman yang jelas, koordinasi antarlembaga berpotensi tidak sejalan. Hal itu dapat memicu perbedaan penafsiran terhadap aturan ritel modern, terutama dalam hal pengawasan dan pelaksanaan tugas teknis di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa surat edaran bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan seluruh instansi memahami arah kebijakan penataan ritel modern sebagaimana tertuang dalam Perwali 9/2015. Keterlambatan penerbitannya juga memengaruhi kemampuan DPRD dalam melakukan pengawasan.
Menurutnya, komunikasi yang transparan dari Pemerintah Kota sangat diperlukan agar proses penataan sektor perdagangan berjalan efektif. Tanpa itu, pelaksanaan di lapangan bisa terganggu meskipun regulasi utamanya telah tersedia.
Komisi II meminta Pemkot Samarinda segera mengeluarkan klarifikasi terkait keterlambatan surat edaran tersebut.
“Dengan adanya pedoman resmi, perangkat daerah dapat menyesuaikan langkah operasional dan kebijakan sehingga pelayanan publik di bidang perdagangan lebih terarah,” pungkasnya. (Adv/Dprd Samarinda)






