Samarinda – Inspeksi mendadak dilakukan oleh komisi III DPRD Samarinda setelah menerima laporan adanya pematangan lahan di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Selasa (01/11/2022).
Seperti yang acapkali terjadi, pematangan lahan seringkali menjadi modus untuk para penambang ilegal melakukan aksinya. Menambang batu bara tanpa melalui proses perizinan.
Merespon hal tersebut, Komisi III DPRD Samarinda langsung mengecek lokasi yang disinyalir akan ada aktivitas illegal mining.
Pada saat sidak tidak temukan aktivitas apapun di lokasi tersebut selain adanya bukti pematangan lahan, namun sudah dihentikan oleh pihak kepolisian.
“Iya jejak pemetaan lahanya ada tetapi kegiatannya tidak ada, karena memang pihak kepolisian sudah turun sebelumya,” kata Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani saat ditemui di kantor DPRD Samarinda sesuai melaksanakan sidak.
Angkasa Jaya mengatakan bahwa informasi pematangan lahan tersebut merupakan milik Koperasi Karyawan (Kopkar) Kalimanis yang akan dijadikan kavlingan kemudian dibagikan kepada anggota koperasi nantinya.
“Jika pemetaan lahan ini tidak ada izinnya, maka harus di urus terlebih dahulu perizinan lingkungannya kepada Pemerintah,” tambahnya.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda ini menilai bahwa perlu dilakukan tindakan atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dan menduga jika pematangan lahan akan ada aktivitas pertambangan secara ilegal.
Terakhir, Angkasa Jaya menegaskan jangan sampai pemetaan lahan tersebut di tunggangi oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan yang lebih besar tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“Jangan sampai pemetaan lahan ini ke depannya malah kegiatan tambang Ilegal,” tutupnya.(DODY/ADV)