SAMARINDA – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) Tahun Ajaran 2019/2020 di Balikpapan juga dipantau Komisi IV DPRD Kaltim.
Pada Selasa (25/6/2019) lalu, kunjungan kerja ke DPRD Balikpapan pun dilakukan.
Hasil dari pertemuan tersebut, nantinya Komisi IV akan ikut dan lakukan tinjauan kesiapan PPDB di Balikpapan.
Tinjauan difokuskan pada jenajng SMA/ MK yang menjadi kewenangan provinsi.
“Kami sebetulnya lebih kepada bagaimana PPDB ini berjalan dengan tertib aman dan lancar, mengantisipiasi hal-hal teknis yang bisa menibulkan permasalahan di lapangan nantinya. Misalnya, kuota penerimaan siswa baru, sesui aturan tidak boleh melebih ketentuan yang ada,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yakub.
Dikatakan Rusman, dalam aturan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru telah dijelaskan secara rinci terkait prosenya.
Namun melihat kondisi yang ada, Balikpapan sebut Rusman sepakat tetap menggunakan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, yang mana ada tiga jalur dalam PPDB ini, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
“Klasifikasinya dalam peraturan disebutkan bahwa, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali diberikan kuota lima persen. Sedangkan untuk jalur zonasi, paling sedikit 90 persen dari daya tampung Sekolah,” ucapnya.
Rusman Yakub juga menyebutkan bahwa berdasarkan surat edara dari Dinas Pendidikan, kebijakan PPDB seyogyanya diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah masing-masing.
“Ya sesuai kondisi setempat, kalau ada perubahan, disesuaikan dengan kondisi lapangan. Nah, Balikpapan ini sepakat tidak melalui dinas pendidikan, bahwa mereka tetap mengacu Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018,” katanya. (*)