Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual, Minta Ada Pengawasan Mendalam

SAMARINDA – Rusman Yakub, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ikut angkat suara terkait kasus kekerasan dan pelecahan seksual di Bumi Etam.

Khusus yang ia soroti, yakni adanya peningkatan jumlah kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Kaltim.

dprdsmd ads

“Saya sudah menerima laporan dari Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim. Sejak tahun 2018 dan 2019 atau dalam kurun waktu dua tahun terakhir DKP3A mencatat 1.154 kasus,” jelas Rusman, Minggu (10/3/209) kemarin.

Kasus kekerasan seksual ini dianggapnya seperti gunung es yang tampak kecil di permukaan, tetapi jika didalami lebih lanjut, maka akan banyak hal yang bias dilihat.

Belum lepas ingatan kita tentang kasus pelecehan seksual oleh oknum guru agama yang terjadi di Kota Bangun belum lama ini. Hal seperti ini sangat disayangkan,” sebutnya.

Logo DPRD Kaltim

Apalagi, permasalahan sosial itu tidak hanya terjadi di pekotaan. Sekarang kasus serupa malah marak terjadi di pedesaan/kampung.

“Saya juga menerima laporan kasus pemerkosaan, pelecehan seksual dan perbudakan yang terjadi di perkebunan sawit di Kaltim. Kasus seperti itu masih rentan dari pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum,” katanya lagi.

Hal ini dirasa harus bisa mendapat perhatian dari pihak pemerintah.

Terlebih di kawasan-kawasan yang rentan terhadap kasus demikian.

“Hal ini harus diperhatikan. Apalagi untuk di daerah-daerah terpencil yang saya rasa masih terjadi hal-hal demikian. Pengawasan harus diberikan secara mendalam,” ucapnya.

Penjelasan terkait adanya 1.154 kasus tindakan kekerasan di Kaltim ini sebelumnya dijelaskan oleh Kasi PA DKP3A Provinsi Kaltim, Siti Qhotijah.

“Dari 1.154 kasus tindak kekerasan di Kaltim yang meliputi 10 kabupaten/kota, jumlah terbanyak kasus tersebut terjadi di Kota Samarinda mencapai 599 kasus. Sedangkan dari wilayah Mahakam Ulu masih minim laporan kasus serupa,” terang Siti Qhotijah.

Lanjut Siti, berdasarkan data laporan tahunan bentuk kasus tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, dan penelantaran.(*)