Samarinda, Beri.id – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda telah menggelar hearing bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Samarinda, membahas tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mendiskusikan perpindahan peserta dari BPJS Mandiri ke PBI BPJS Kesehatan, serta merumuskan langkah-langkah selektif dalam menentukan kriteria penerima bantuan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa diskusi ini fokus pada pemahaman kriteria yang pantas menerima PBI, yakni mereka yang secara ekonomi tidak mampu.
“Otomatis, APBD Pemerintah akan terus ditambah untuk mengatasi masalah ini,” kata Deni Hakim Anwar usai rapat pada Senin (11/12/23).
Deni juga mengungkapkan keprihatinannya terkait potensi pembengkakan jumlah peserta akibat perpindahan dari BPJS Mandiri ke PBI. Oleh karena itu, sosialisasi yang tepat mengenai kategori miskin yang berhak mendapatkan PBI dianggap sangat penting.
“Kita harus mensosialisasikan mengenai kriteria siapa-siapa sih sebetulnya yang memang dikategorikan miskin, supaya masyarakat tahu, dan kita berharap masyarakat yang mampu untuk BPJS Mandiri tidak bergantung kepada PBI,” ungkapnya.
Deni menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihak Komisi IV akan memanggil BPJS Kesehatan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
“Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil BPJS Kesehatan, kami upayakan mudah-mudahan dalam minggu ini, supaya kita mengetahui berapa persentase sebetulnya BPJS aktif PBI dan juga BPJS Mandiri yang aktualnya,” tandasnya.
(Adv/DPRD Kota Samarinda)