Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mendorong Pemerintah Kota Samarinda dan pihak Hotel Diamond untuk patuh hukum.
Ini disampaikannya saat menggelar Hearing dengan Dinas ketenagakerjaan Kota Samarinda, pihak manajemen hotel Diamond dan kuasa hukum karyawan yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Deni Hakim Anwar mengungkapkan bahwa permasalahan antara 2 orang karyawan yang di PHK dengan pihak hotel diamond telah berlangsung sejak 2019 silam.
“Karyawan yang di PHK berjumlah 2 orang. Kejadiannya sejak tahun 2019 lalu, dan kurang lebih masa kerjanya 8 tahun dan 12 tahun,” ucapnya, Selasa (6/11/2022).
Dia menyebutkan bahwa telah ada putusan pengadilan yang mewajibkan untuk memberikan hak karyawan.
“Sampai saat ini sudah sampai pada putusan kasasi yang jelas mewajibkan kepada hotel diamond untuk membayarkan nilai dari gugatan diajukan oleh penggugat yaitu nilainya kurang lebih 52 juta sekian,” jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Deni, mendorong Pemkot Samarinda untuk melakukan tindakan kepada pihak pelaku usaha yang tidak melaksanakan keputusan hukum. Salah satunya hotel Diamond yang belum merealisasikan hak karyawan yang sudah di PHK.
“Jadi, dari komisi IV akan membuatkan satu rekomendasi kepada pemerintah dan hotel diamond supaya dapat melaksanakan keputusan hukum yang berjalan,” bebernya.(DODY/ADV)