Komisi IV DPRD Samarinda Wajibkan Perusahaan Penuhi Hak Karyawan

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti.

Samarinda – Komisi IV DPRD Samarinda menggelar pertemuan dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda. Menindaklanjuti adanya kasus perusahaan yang dilaporkan ke komisi IV DPRD Samarinda.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan bahwa kasus tersebut terkaiy adanya perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Kami hearing dengan dinas tenaga kerja, sebenarnya sih bukan hearing, kami ingin mencari kejelasan, ada laporan masuk, Ada laporan masuk ke komisi IV. Kasus ini sudah tiga tahun menggantung hubungannya dengan pengawasan atau wewenang dari provinsi sehingga agak ribet,” katanya saat di wawancara awak media, Senin (31/10/22).

Ditambahkannya bahwa perusahaan berkewajiban untuk memenuhi hak-hak karyawan.

“Sudah ada ketetapan, sudah berapa kali mediasi dengan dinas tenaga kerja, dengan pihak karyawan dan kuasa hukumnya dan pihak perusahaan,” ucapnya.

Sri Puji Astuti menilai bahwa perusahaan telah melanggar aturan dan membiarkan selama tiga tahun belakangan ini tanpa memberikan kejelasan terhadap hak salah satu karyawan.

“Kami melihatnya tidak ada niat baik dari perusahaan karena sudah tiga tahun menggantung, tidak ada ketetapan dari disnaker tapi perusahaan ini abai, jadi tidak harus membayar pesangon, jadi sampai sekarang tahun ini si karyawan ini, kehidupan tidak baik, udah tua, 72 tahun kalau tidak salah,” bebernya.

Dirinya akan memperjuangkan hak karyawan yang sampai saat ini belum di penuhi.

“Nah, ini yang harus kita perjuangkan, ini kasus yang ada di kita Samarinda,” tegasnya.

Selain memperjuangkan hak karyawan, kata politisi perempuan ini, ada dugaan bahwa ada banyak kasus yang sama, namun karena belum ada laporan sehingga ini perlu dilakukan koordinasi dengan Disnaker Kaltim Dan Disnaker Kota Samarinda.

“Ini yang melapor, berarti di luar sana masih banyak haknya karyawan yang tidak terpenuhi oleh perusahaan, terputusnya koordinasi antara disnaker provinsi dan disnaker kota karena wewenang pengawasan di provinsi,” pungkasnya.(DODY/ADV)