SAMARINDA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemilihan bupati Mahakam Ulu (Mahulu) 2015 sedang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar. Sejumlah komisioner KPU Kaltim dan Mahulu sudah dipanggil. Komisoner Mahulu Jentra, jauh-jauh hari sudah mengingatkan kepada sekretariat setelah mendapat informasi hasil pemeriksaan Inspektorat KPU RI.
Informasi tersebut berkaitan dengan kekurangan administrasi laporan pertanggung jawaban penggunaan dana pemilihan bupati Mahulu 2015. ”Semenjak diinformasikan oleh Inspektorat bahwa ada kekurangan data LPJ. Kita rapat pleno membuat rekomendasi kepada sekretariat agar segera melengkapi. Kewenangan kami sebagai komisioner menegur sudah kami lakukan,” ungkapnya kepada media ini, Kamis (04/10).
Namun, teguran melengkapi LPJ seperti tak diindahkan sekretariat KPU Mahulu hingga dua tahun kemudian kasus bergulir itu ke Kejaksaan. Menurut Jatra, ranah kejaksaan yang menelusuri. Ia tak tahu persis penyelidikan kasusnya. “Silahkan konfirmasi ke Kejari Kubar. Perkembangan secara detail saya belum update. Kita tunggu saja hasilnya,” kata Jentra.
Disinggung soal pengelolaan anggaran di KPU Mahulu, Jentra mengaku tak mengetahui persis. Karena urusan anggaran jadi kewenangan sekretariat meskipun tetap dikonsultasikan dengan para komisioner. Namun dalam pelaksaannya semua berjalan lancar. Informasi dugaan ada tindak pidana korupsi itu mencuat setelah pemeriksaan inspektorat.
Jentra sendiri dilantik jadi komisioner di KPU Mahulu pada November 2015. Saat masuk, ia sempat terlibat dalam debat bupati sesi kedua. Itu pun, kata dia segala persiapan dan penganggaran sudah dilakukan sejak Januari. “Proses persiapan itu bukan kami yang siapkan. Kami baru tangani itu saat saat pencoblosan. Setelah itu kami rekap, hitung suara, penetapan, gugatan di MK,” tukasnya.
Setelah ada keputusan menang dari MK. Bupati terpilih melakukan reposisi beberapa pejabat setempat. Sekretaris KPU Mahulu, Surang pun ikut dipindahkan ke Dinas Pendidikan Mahulu. Sementara, Kasub umum dipindah ke Dinas Olahraga. “Mungkin mereka jarang ketemu jadi kendala kekurangan data LJP itu,” lanjutnya.
Sebagai pemberitahuan, pada Januari 2015 saat digelar pemilu serentak, Mahulu menjadi salah satu kabupaten yang terlibat dalam kontestasi itu. Kala itu, KPU Mahulu belum terbentuk struktur lengkap. Hanya ada sekretaris dan staf tanpa komisioner. Para komisioner baru terpilih pada November atau 9 bulan setelahnya.
Dalam Pilbup itu, kabupaten baru ini mendapat dana hibah pemilu 2015 senilai Rp 30.797.582.800 Miliar. Dana itu bersumber dari APBD Mahulu dan Kaltim. Sejak awal pelaksanaan per januari KPU RI menunjuk KPU Kaltim untuk pelaksana. Proses itu berjalan hingga ada struktur KPU Mahulu defenitif.
Kejari Kubar sudah memanggil tiga kali sekretaris KPU Mahulu Surang. Kejari juga sudah memanggil empat komisioner KPU kaltim. Hingga kini Kejari belum menetapkan satupun tersangka atas kasus tersebut. (DT)