Daerah  

Komitmen Transparansi dan Sanksi Tegas: Evaluasi Usaha Angkutan Perairan di Kutai Timur

Rapat Evaluasi dan Koordinasi Kegiatan Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan di Wilayah Kutai Timur

Kutai Timur, Beri.id – Dalam sebuah rapat evaluasi dan koordinasi terkait usaha angkutan perairan di wilayah Kutai Timur, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dan penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi.

“Kegiatan ini penting untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang ada,” ungkap Kepala Bidang Pelayaran, Ahmad Maslihuddin, yang membuka rapat tersebut.

Rapat tersebut memfokuskan perhatian pada kewajiban pelaku usaha terkait angkutan perairan dan penerapan sanksi sesuai dengan regulasi PM 59/2021. Sorotan utama adalah jumlah perusahaan dengan izin bongkar muat di wilayah Kutai Timur, khususnya terkait aktivitas usaha.

Hasil rapat menetapkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak aktif selama 6 bulan berturut-turut sebagai evaluasi terhadap izin yang telah diberikan. Sanksi ini diterapkan sebagai bentuk evaluasi dan pengawasan terhadap keaktifan usaha.

“Sosialisasi perizinan berbasis risiko juga menjadi fokus, memperbarui perizinan menjadi Sertifikat Standar yang terverifikasi penting bagi para pelaku usaha,” tambahnya.

Acara berakhir dengan seremoni serah terima dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Pelabuhan Sangkulirang dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sangkulirang. Seremoni ini menandai langkah konkret dalam penyelenggaraan perairan di wilayah Kutai Timur.

 

(Adv/Dishub Kaltim)